EKBIS.CO, JAKARTA -- Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) meminta pemerintah untuk memberi perhatian ke petani sawit terkait anjloknya harga tandan buah segar (TBS) sawit belakangan ini. Tren penurunan harga TBS tersebut sangat memberatkan petani.
"Pemerintah harus memberi perhatian positif soal ini. Baik pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota yang banyak petani sawitnya harus segera bergerak menolong petani supaya hal ini jangan terus berlanjut," kata Ketua Umum Apkasindo Alpian Arahman dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Apkasindo di Jakarta, Senin (8/7).
Menurutnya, dengan harga di tingkat petani hanya Rp 750 per kg, bila terus berlanjut maka petani dipastikan tidak akan mampu membeli pupuk, akhirnya produksi tahun depan semakin rendah dan petani semakin terpuruk.
Sebenarnya pemerintah sudah membuat Permentan No 1 Tahun 2018 tentang Penetapan Harga TBS pekebun dan isinya sangat membantu petani. Masalahnya di lapangan banyak dilanggar oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS).
"Mereka seenaknya saja memotong harga. Ketentuan yang ada Permentan tidak diindahkan karena lemahnya kontrol pemda," katanya dalam Mukernas bertema Penguatan Kelembagaan Petani Sawit di Era 4.0.
Turut hadir dalam Mukernas Apkasindo organisasi petani sawit lain yaitu Asosiasi Petani Kelapa Sawit PIR (Aspekpir); Samade dan SPKS (Serikat Petani Kelapa Sawit).
Alpian mengakui, Peraturan Menteri Pertanian nomor 01/Permentan/KB.120/1/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun tujuannya sangat baik.
Permentan ini merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam memberikan perlindungan pada pekebun supaya TBS memperoleh harga yang wajar, juga menghindari persaingan yang tidak sehat diantara PKS.
"Masalahnya masih banyak wilayah yang belum menerapkannya.Pemda juga sangat lamban dan kurang serius dalam merespons permentan ini sehingga melemahkan posisi tawar petani sawit," katanya.
Dengan lambatnya sosialisasi di masing-masing daerah maka berdampak pada kesejahteraan petani kelapa sawit dan semakin terpuruknya harga TBS di beberapa wilayah Indonesia. "Bagi Apkasindo Permentan nomor 1 tahun 2018 sudah sangat tepat sebagai pedoman penetapan harga TBS karena itu harus disosialisasikan secara proaktif dengan melibatkan seluruh stakeholder," katanya.
Seluruh pihak baik pemerintah, perusahaan dan petani harus patuh dan tunduk terhadap Permentan ini. Apkasindo sendiri akan secara proaktif mensosialisasikan permentan ini ketingkat petani, menjalankannya dan mengawal penerapannya diseluruh wilayah Indonesia.
"Kita akan berusaha meningkatkan kemitraan antara petani, pengusaha dan pemerintah untuk mewujudkan harga TBS yang ideal," kata Alpian.