EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Keuangan membidik pajak e-commerce dengan membentuk direktorat baru, yakni Direktorat Data dan Informasi Perpajakan. Asosiasi e-commerce Indonesia (Idea) berpendapat hal ini seharusnya diimbangi dengan penetapan pajak yang seragam, tidak hanya ke e-commerce marketplace.
"Bagus sih (direktorat baru). Dari dulu isunya adalah menambah penerimaan pajak dari e-commerce, tapi kalau pajak diberlakukan, harus secara seragam, jangan cuma marketplace," ujar Ketua Idea Ignatius Untung kepada Republika.co.id, Selasa (9/7).
Untung menjelaskan, Idea menilai pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 210 tentang pajak e-commerce akan membebani para pengusaha mikro dalam bertahan dan mengembangkan usaha. Pemberlakuan PMK-210 pada platform marketplace akan mendorong pedagang untuk pindah berdagang melalui media sosial. Apalagi saat ini 95 persen pelaku UMKM online masih berjualan di platform media sosial dan hanya 19 persen yang sudah menggunakan platform marketplace, berdasarkan studi Idea.
Meskipun pemerintah telah mencabut PMK ini, Idea berharap adanya direktorat baru tidak akan kembali membebani pedagang mikro di e-commerce. "Risikonya (kalau pajak diterapkan) pedagang marketplace bisa pindah semua ke media sosial, tapi kalau diterapkan ke semua secara seragam tidak akan masalah, tidak ada persaingan," tuturnya.
Sementara itu terkait pembayaran pajak, Idea sudah memfasilitasi dan mendorong perusahaan-perusahaan e-commerce untuk membayar pajak secara offline. Namun, asosiasi tidak mengetahui seberapa besar kepatuhan perusahaan e-commerce dalam membayar pajak.
"Pasti besar (potensi pajaknya). Karena ada ratusan e-commerce di Indonesia," ujarnya.
Sebelumnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menambah dua direktorat baru demi mengejar potensi pajak dari ekonomi digital. Dua direktorat baru ini adalah Direktorat Data dan Informasi Perpajakan dan Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, Direktorat Data dan Informasi Perpajakan bertugas untuk menghimpun data dari pelaku ekonomi secara langsung. Sementara itu, Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi bertugas untuk menganalisis data-data perpajakan dari direktorat Data dan Informasi Perpajakan.
"Meningkatnya ekonomi digital dan aktivitas e-commerce mengharuskan ada link data dari pelaku ekonomi secara langsung dan pengumpulan data yang baik sangat berpengaruh ke sistem analisis data nantinya," jelas Sri Mulyani, Senin (8/7).