EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperluas mulai 1 Juli 2019 mulai memperluas penerapan biaya jasa atau tarif ojek daring dengan ketentuan yang baru. Mengenai hal tersebut, aplikator atau penyedia jasa ojek daring menyatakan kesiapannya untuk melakukan hal tersebut.
Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno menyatakan sudah sudah melakukan penyesuaian sistem. “Penyesuaian ini untuk mendukung implementasinya di 41 kota atau kabupaten di Indonesia sesuai arahan Kemenhub,” kata Tri, Rabu (10/7).
Dia menjelaskan Grab pada dasarnya senantiasa mendukung dan mematuhi peraturan pemerintah. Untuk itu, dia memastikan Grab saat ini sudah menyelesaikan proses penyesuaian tarif tersebut sejak pekan lalu.
“Hingga saat ini, kami terus aktif berkomunikasi dengan melaporkan perkembangan pelaksanaan kebijakan tersebut kepada Kementerian Perhubungan,” tutur Tri.
Selain Grab, salah satu aplikator ojek daring lainnya yaitu Gojek juga menyatakan akan mematuhi aturan dari Kemenhub. Chief Corporate Affairs Gojek Nila Marita mengatakan akan menerapkan arahan dari Kemenhub terkait penerapan tarif sesuai dengan Keputusan Menteri Nomor 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat dengan Aplikasi.
Nila memastikan sudah menyesuaikan tarif di seluruh 41 kota operasional. Dia mengatakan pada dasarnya Gojek memiliki misi yang sama dengan pemerintah untuk memastikan pendapatan mitra pengemudi yang berkesinambungan dan mendukung iklim industri yang sehat.
“Sebagai karya anak bangsa, Gojek akan terus menjadi yang terdepan dalam memastikan kenyamanan mitra dan pengguna layanan Gojek,” ujar Nila.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan akan melakukan pengawasan untuk perluasan penerapan tarif ojek daring di 41 kota. Budi memastikan pengawasan tersebut akan dilakukan dengan ketat.
“Pengawasan ini untuk melihat juga survei terhdap responden pasarnya baik atau tidak dari masyarakat maupun pengemudi,” tutur Budi.
Pengaturan tarif ojek daring diterapakan di zona satu yaitu Banda Aceh, Medan, Batam, Palembang. Kemudian untuk zona dua yaitu Jabodetabek dan zona tiga yaitu Pontianak, Kupang Gorontalo.
Selain itu, Budi menegaskan pemerintah pada dasarnya tidak melarang pemberian diskon tarif ojek daring. Namun, dia meminta hal tersebut tetap sesuai dengan aturan yang sudah dibuat pemerintah.
Budi menjelaskan sebelumnya Ditjen Perhubungan Darat menemukan adanya penerapan diskon ataupun promosi terhadap tarif ojek daring di luar batas wajar melewati tarif batas bawah. “Sebenarnya tidak melarang sistem diskon bagi tarif ojek daring, kami menyarankan promosi yang berkelanjutan, tidak bakar duit,” jelas Budi.
Budi memastikan Kemenhub sudah konsultasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI) menyangkut masalah alat pembayaran dari aplikator. Untuk itu, dia menilai aplikator harus emmatuhi aturan tidak boleh berlebihan.