Rabu 10 Jul 2019 18:28 WIB

Pemangkasan Pajak Industri Diproyeksi Bakal Pacu Ekspor

Pemberian insentif bakal menambah penyerapan tenaga kerja lebih signifikan.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Friska Yolanda
Aktivitas bongkar muat ekspor impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (20/10).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Aktivitas bongkar muat ekspor impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (20/10).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Para pelaku industri optimstis pemangkasan pajak melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 bakal membantu peningkatan produksi dan ekspor. Selain itu, penyerapan tenaga kerja juga diproyeksi bertumbuh signifikan.

Beleid yang dikeluarkan pemerintah itu mengatur tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan. Industri yang menjalankan pendidikan vokasi akan dipangkas pajaknya sebesar 200 persen, sedangkan industri yang melakukan pengembangan dan riset bisa menikmati pemangkasan pajak sebesar 300 persen.

Baca Juga

“Kebijakan ini sangat support sekali ya, pasti bisa meningkatkan daya saing industri secara umum. Dan peluang ekspor kita jadi besar juga,” kata Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Firman Bakri saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (10/7).

Apalagi, dia menjabarkan, di tengah tensi perang dagang antara Amerika Serikat dengan China, sektor industri nasional khususnya alas kaki memiliki peluang besar untuk merebut pasar. Dia mencontohkan, kondisi perang dagang membuat industri tax benefit bagi sektor industri alas kaki Vietnam bertumbuh pesat. Bahkan, ekspor alas kaki dari negara tersebut ke Amerika Serikat tumbuh pesat hingga 60 persen.

Dari situasi tersebut, dia menjelaskan, Amerika Serikat mulai membatasi porsi ekspor Vietnam. Adanya sentimen negatif dari Amerika terhadap pertumbuhan ekspor besar-besaran Vietnam akibat perang dagang, hal itu perlu dimanfaatkan Indonesia. Menurutnya, dengan kapasitas industri dan dukungan insentif dari pemerintah, sektor industri alas kaki dalam negeri berpeluang mengambil alih pasar alas kaki Amerika Serikat.

Terkait dengan pendidikan vokasi, lanjutnya, industri alas kaki nasional selama beberapa tahun terakhir telah melakukan investasi ulang di daerah-daerah seperti Jawa Tengah dan Jawa Barat untuk mengasah kompetensi. Permasalahannya dari yang selama ini terjadi, tenaga kerja terampil di daerah belum mencukupi kebutuhan industri.

“Kebijakan yg selama ini didapat misalnya program Kemenperin (Kementerian Perindustrian) yaitu match making antara industri dengan angkatan kerja untuk melakukan pelatihan. Nah tetapi itu kan sifatnya masih terbatas,” kata dia.

Untuk itu, dengan adanya insentif pendidikan vokasi melalui PP 45 Tahun 2019, dia berharap hal tersebut dapat mempermudah industri untuk melakukan kerja sama dengan sekolah-sekolah kejuruan dalam melakukan vokasi dan direkrut ke sektor industri atau perusahaan-perusahaan secara langsung.

Firman memprediksi, pemberian insentif bakal menambah penyerapan tenaga kerja lebih signifikan. Berdasarkan hitungannya, di sektor industri alas kaki terdapat 26 ribu tenaga kerja yang bakal terserap perusahaan dalam setahun. Jumlah tersebut dihitung dengan skala perbandingan industri alas kaki di Jawa Tengah yang baru didirikan sebanyak 26 industri.

“Dari 26 industri itu rata-rata mungkin kebutuhan tenaga kerjanya sekitar 7.000-8.000 orang. Dalam setahun mungkin yang bisa direkrut sekitar 1000-2000-an orang, ya kira-kira 26 ribu orang,” kata dia.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pertekstilan Indonesia Ernovian G Ismy mengatakan, sudah sejak 2007 sektor industri tekstil melakukan pendidikan vokasi terhadap angkatan tenaga kerjanya. Kendati demikian, pemangkasan pajak vokasi dan pengembangan riset merupakan upaya dari pemerintah yang patut diapresiasi.

“Bentuk vokasi yang kita berikan itu sifatnya diklat,” kata Erno.

Dia menjabarkan, dari program vokasi yang sudah dilakukan setidaknya sudah ada 70 ribu angkatan kerja yang tersalurkan ke perusahaan-perusahaan tekstil yang membutuhkan. Untuk itu dia menilai, insentif yang ditawarkan pemerintah dalam realisasinya perlu dikoordinasikan terlebih dahulu secara komprehensif dengan perusahaan-perusahaan yang telah berkerja sama dengan asosiasi sektoralnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement