EKBIS.CO, JAKARTA – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sepakat terkait adanya peraturan daerah yang melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai. Menurut YLKI, peraturan tersebut sama sekali tidak akan membebani konsumen.
Anggota YLKI Natali mengatakan, konsumen perlu diedukasi terkait pelarangan kantong plastik sekali pakai yang dapat menyebabkan timbulan sampah. Menurut dia, jika pemerintah dapat memberikan edukasi yang baik maka konsumen akan mulai beralih menggunakan kantong-kantong alternatif yang ramah lingkungan.
“Konsumen tentu tidak terbebani, yang ada harusnya konsumen ini diedukasi,” kata Natali saat dihubungi Republika, Selasa (16/7).
Menurut dia, penolakan pengkajian ulang Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik oleh Mahkamah Agung (MA) sudah tepat. Malah, dia mengimbau, seharusnya daerah lain juga ikut menerapkan peraturan serupa agar aspek lingkungan juga dapat terdampak positif.
Di sisi lain, rencana penerapan cukai plastik oleh pemerintah juga dinilai tepat. Hal itu, kata dia, merupakan langkah yang tepat di hulu pengelolaan dan pengendalian konsumsi plastik.
Sedangkan peraturan daerah dinilai sebagai langkah di hilir yang jika dipadukan maka pengendalian sampah di Indonesia akan menuju era yang baik. “Jadi memang sudah saatnya kita kedepankan lingkungan, konsumen juga sudah cerdas. Mereka nggak akan keberatan bawa kantong belanja sendiri ketimbang harus pakai plastik kan,” kata Natali.
Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah sampah plastik di Indonesia mencapai 64 juta ton per tahun di mana sebanyak 3,2 juta ton merupakan sampah plastik yang dibuang ke laut. Mengacu catatan tersebut, kantong plastik yang terbuang ke lingkungan berjumlah 10 miliar lembar per tahun atau sebanyak 85 ribu ton.