EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, bakal memintai data transaksi dari seluruh pelaku marketplace di Tanah Air. Data tersebut salah satunya akan digunakan untuk mengetahui lalu lintas barang impor langsung yang semestinya membayar pabean.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi, mengatakan, data transaksi tersebut bakal memperkuat kebijakan pemerintah di bidang perpajakan. Sebab, kata Heru, barang impor tetap memiliki kewajiban pabean yang harus disetorkan kepada negara. Hal itu sekaligus demi mendorong iklim persaingan usaha yang setara.
"Intinya kita ingin level playing field di antara semua pihak dari pemain e-commerce, domestik, dan tradisional. Kita harus perhatikan produksi nasional, walaupun tidak bisa dihindari beberapa konsumen memerlukan produk luar negeri," kata Heru saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Rabu (17/7).
Heru mengatakan, pemerintah harus mampu membuat keseimbangan di antara kepentingan dari semua sektor di tengah arus ekonomi digital yang terus berkembang.
Dari sisi kepabeanan yang menjadi domain Kemenkeu, Heru mengatakan, segala potensi pelanggaran dalam perdagangan barang impor harus dicegah. Bea Cukai, lanjut dia, membutuhkan data jumlah transaksi, bukan besaran nilai transaksi.
Data tersebut kemudian diintegrasikan dengan sistem elektronik yang saat ini sudah dimiliki Direktorat Bea dan Cukai untuk mengontrol lalu lintas barang. Lewat data yang tersambung itu, pihaknya dapat langsung mengetahui harga barang sebelum dan setelah dikenakan bea masuk.
"Bagi e-commerce yang tidak mau bergabung dengan program ini pasti akan menjadi disinsentif karena kita akan pakai cara lain untuk memastikan harga barang," kata Heru.
Meski demikian, Heru mengatakan, saat ini pemerintah sudah melakukan pengecekan terhadap seluruh barang impor yang masuk ke Indonesia. Namun, adanya data khusus dari e-commerce akan memudahkan pengawasan pemerintah terhadap arus produk impor.
Menurut dia, sejauh ini semua pemain marketplace bersedia memberikan data. Sebab, mereka tidak memiliki kepentingan lantaran hanya menjadi perantara dalam perdagangan. Justru, kata Heru, pihak-pihak yang berkepentingan adalah para pedagang yang berjualan lewat marketplace.