Kamis 18 Jul 2019 00:44 WIB

Asosiasi E-Commerce Ingin Bahas Pajak Digital Bersama Menkeu

Asosiasi e-Commerce Indonesia telah mengirimkan surat untuk audiensi dengan menkeu.

Red: Reiny Dwinanda
Pajak kegiatan ekonomi digital.
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Pajak kegiatan ekonomi digital.

EKBIS.CO, JAKARTA --  Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) berharap dapat bertemu dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani beserta jajarannya. Pengurus asosiasi tersebut ingin membahas upaya Kementerian Keuangan yang bertekad mengoptimalkan penarikan pajak dari sektor digital.

"Kami dari asosiasi sudah berkirim surat, tapi belum ketemu. Jika diundang, kami senang sekali," ujar Ketua Bidang Ekonomi idEA Bima Laga di Jakarta, Rabu.

Baca Juga

Bima mengatakan, tujuan bertemu menkeu dan jajarannya untuk audiensi dan memberi masukan terkait dengan optimalisasi penerapan pajak digital. Dia menuturkan, pada dasarnya Asosiasi e-Commerce Indonesia mendukung langkah pemerintah memberikan kesadaran kepada para pelaku UMKM agar membayar pajak.

Namun, menurut Bima, terdapat beberapa hal yang masih harus dibicarakan antara kedua belah pihak agar menghasilkan regulasi yang tidak memberatkan satu sama lain. Bima masih enggan mengungkapkan tentang masukan yang akan disampaikan dalam audiensi yang masih dalam proses perencanaan itu.

"Kami belum bisa berasumsi untuk pajak digital karena aturannya masih digodok. Kalau diminta memberikan masukan, kami akan memberikan masukan. Masukannya seperti apa? Karena kami belum ketemu jadi belum bisa di-share," ujar dia.

Pada kesempatan sebelumnya, Menkeu mengatakan pihaknya akan berupaya mengoptimalkan penerapan pajak digital. Sejumlah langkah pun dilakukan untuk merealisasikan hal tersebut, salah satunya membentuk dua direktorat baru di tubuh Direktorat Jenderal Pajak, yakni Direktorat Data Informasi Perpajakan dan Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Menkeu beberapa waktu lalu mengatakan bahwa pembentukan dua direktorat tersebut ada untuk memperkuat tata kelola teknologi informasi perpajakan.

"Pembentukan dua unit baru dilakukan agar tata kelola data dan tata kelola teknologi informasi perpajakan dapat menghasilkan output yang dapat dipercaya, dapat diandalkan dalam setiap pengambilan keputusan, dan di dalam menyusun strategi organisasi penerimaan negara," ucapnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement