EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah sedang menyiapkan regulasi untuk membendung masuknya impor barang konsumsi melalui sektor perdagangan berbasis elektronik atau e-commerce. Kebijakan ini sedang dirumuskan pemerintah karena impor barang konsumsi melalui sektor e-commerce sedang tumbuh pesat.
"Kami sudah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), meski belum final," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Jakarta, Rabu malam.
Pemerintah, menurut Darmin, sedang berupaya untuk menekan pelebaran defisit neraca perdagangan yang sejak awal 2019 telah mencapai 1,93 miliar dolar AS. Untuk itu, mekanisme kebijakan tersebut sedang dimatangkan antara pemangku kepentingan terkait, apalagi masuknya barang impor konsumsi ke Indonesia ini mempunyai pola yang berbeda-beda.
"Impor ini polanya macam-macam. Kita benchmark diri kita, tapi jangan terlalu longgar dengan negara-negara lain," ujar Darmin.
Darmin menegaskan filter ini dilakukan untuk mewaspadai masuknya impor barang konsumsi dari negara-negara di kawasan Asia Tenggara, terutama dari Malaysia, Thailand maupun Australia. Wacana untuk menahan impor barang konsumsi bukan merupakan hal yang baru untuk menjaga daya saing industri dalam negeri, namun rencana ini makin mengemuka karena sebagian besar produk yang dipasarkan oleh e-commerce merupakan barang-barang asing.