Jumat 19 Jul 2019 02:06 WIB

Ke Mana Saja Investasi Haji Ditanamkan?

Porsi investasi haji sebesar 50 persen dan penempatan di bank sebesar 50 persen.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Friska Yolanda
Wakil Presiden terpilih yang juga Ketua Umum Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin memberikan sambutan saat acara Milad Ke-47 DMI di Jakarta, Rabu (17/7).
Foto: Republika/Prayogi
Wakil Presiden terpilih yang juga Ketua Umum Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin memberikan sambutan saat acara Milad Ke-47 DMI di Jakarta, Rabu (17/7).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyampaikan total dana kelolaan atau aset BPKH per 2018 yakni Rp 113 triliun. Kepala BPKH, Anggito Abimanyu menyampaikan akhir tahun 2019 diharapkan jumlahnya mencapai Rp 120 triliun.

"Jadi nilai manfaat yang harus dihasilkan pada tahun ini mencapai Rp 7,32 triliun," kata Anggito, saat acara Milad BPKH yang kedua di Jakarta, Kamis (18/7).

Ketua Dewan Pengawas BPKH, Yuslam Fauzi menyampaikan target nilai manfaat selama dua tahun terakhir masih moderat karena BPKH fokus membangun pondasi infrastruktur. Beragam hal administratif dan kelembagaan masih dalam tahap merintis. 

"Di dua tahun pertama ini nilai manfaat memang belum robust, karena BPKH masih pembangunan infrastruktur termasuk kelembagaan," kata dia.

Sesuai tema milad BPKH kali ini adalah 'Dua tahun membangun kepercayaan'. Selama dua tahun terakhir, BPKH meramu berbagai regulasi dan standar operasional prosedur untuk kemudian diproses sertifikasi ISO.

Hal ini menjadi penting karena pengelolaan dana haji membutuhkan kepercayaan penuh dari masyarakat. Sehingga Yuslam menyampaikan Dewan Pengawas berkomitmen untuk mengawasi dan bergandengan dengan Badan Pelaksana Harian BPKH menempuh berbagai cara untuk menjamin kepercayaan dari masyarakat.

Secara umum, ia menyebut inti bisnis BPKH adalah investasi. Sehingga tujuannya adalah menghasilkan sebesar-besarnya nilai manfaat. Sesuai dengan mandat pemerintah, setiap tahunnya porsi investasi akan terus meningkat.

Pada 2019, porsi investasi sebesar 50 persen dan penempatan di bank yakni 50 persen. Pada 2020, porsi investasi meningkat jadi 70 persen agar menghasilkan nilai manfaat yang lebih masif.

Ketua Bidang Investasi BPKH, Beny Witjaksono menyampaikan Dari total 70 persen, sebanyak 20 persen yakni untuk investasi langsung, 10 persen di investasi lainnya, lima persen investasi di emas, dan sisanya sebesar 35 persen di surat berharga syariah.

Nilai investasi pada sukuk negara telah meningkat dari Rp 46,8 triliun pada 2017 menjadi Rp 62,3 triliun pada 2018. Sementara nilai manfaat penempatan dana kelolaan pada 2018 yakni sebesar Rp 5,70 triliun, naik 7,9 persen dari Rp 5,28 triliun pada 2017.

Akhir tahun ini, Beny menargetkan porsi investasi mencapai hampir 70 persen sehingga bisa meraih target nilai manfaat Rp 7,32 triliun. Menurut Benny, kalkulasi tersebut juga berdasar pada pengelolaan manajemen risiko.

Investasi dengan imbal hasil tertinggi ada pada investasi langsung. Meski demikian, ini harus sepadan dengan pengelolaan risiko sehingga BPKH perlu selektif dalam pemilihan medan investasi, termasuk di luar negeri.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement