Ahad 21 Jul 2019 21:06 WIB

Indef: Intervensi Pemerintah ke Tarif Tiket Pesawat Wajar

Arahan tersebut dibutuhkan untuk menjaga stabilitas ekonomi domestik.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Ratna Puspita
Tiket pesawat
Foto: Republika
Tiket pesawat

EKBIS.CO, JAKARTA -- Ekonom Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menilai, arahan pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada maskapai berbiaya hemat (Low Cost Carrier/ LCC) untuk menurunkan tarif hingga 50 persen masih hal wajar. Arahan tersebut dibutuhkan untuk menjaga stabilitas ekonomi domestik dan tingkat konsumsi masyarakat. 

Tauhid menuturkan, kenaikan tarif tiket pesawat LCC yang terjadi sejak 2018 memberikan dampak besar terhadap ekonomi makro Indonesia. Mulai dari pertumbuhan ekonomi yang kini masih bergantung banyak pada konsumsi masyarakat hingga inflasi. "Dampak ini luar biasa, jadi perlu penanganan langsung," ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id, Ahad (21/7). 

Baca Juga

Menurut catatan Badan Pusat Statistik (BPS), kenaikan harga tiket pesawat sejak awal tahun lalu merupakan telah menyumbang andil inflasi sebesar sembilan persen pada Mei 2019 atau saat Ramadhan. Angka tersebut terbilang tinggi mengingat periode Ramadhan 2018, sumbangan kenaikan tarif tiket pesawat terhadap inflasi hanya sebesar dua hingga empat persen. 

Tapi, Tauhid menuturkan, pemerintah bersama industri tetap harus melakukan penyesuaian harga secara bertahap. Artinya, kenaikan harga oleh maskapai LCC patut dilakukan, tetapi perlahan. "Disesuaikan dengan daya beli masyarakat dan kebutuhan maskapai," tuturnya. 

Di sisi lain, Tauhid menambahkan, pemerintah juga harus memperhatikan penerbangan ke daerah yang memiliki jumlah penumpang sedikit. Pertama, frekuensi disesuaikan dengan minimal dua hingga tiga kali sepekan.

Selain itu, pemerintah daerah (pemda) memberikan subsidi dengan biaya fasilitas yang dikelola pemda, termasuk bandara. Pemerintah pusat juga harus berkontribusi dengan mengurangi biaya fasilitas bandara yang dikelola pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Tauhid menjelaskan, perlakuan ini setidaknya bisa diterapkan satu hingga dua tahun, sampai jumlah penumpangnya normal. "Ini catatan untuk rute-rute tertentu saja," katanya. 

Sebelumnya, pemerintah bersama pemangku kepentingan industri penerbangan mengeluarkan kebijakan menurunkan tarif tiket pesawat per Kamis (11/7) pukul 00.00 WIB. Kebijakan diterapkan ke 208 penerbangan dengan sebanyak 62 di antaranya berasal dari maskapai Citilink dan sisanya dari Lion Air.

Seluruhnya dikenakan penurunan 50 persen dan diaplikasikan terhadap 30 persen kursi per penerbangan. Penurunan harga tiket diberlakukan untuk tiga hari, yakni Selasa, Kamis dan Sabtu dengan penerbangan antara pukul 10.00 hingga 14.00 WIB.

Susiwijono memastikan, poin ini telah menjadi kesepakatan antara berbagai pihak terkait, termasuk pihak maskapai, Angkasa Pura (AP) I, AP II, Pertamina, Airnav dan pemerintah. "Semua sudah dibicarakan," ujarnya kepada media di kantornya, Jakarta, Rabu (10/7).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement