Rabu 24 Jul 2019 04:20 WIB

OJK Diminta Tindak Tegas Asuransi Bermasalah

YLKI menerima sejumlah keluhan nasabah sulit mencairkan klaim asuransi.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolanda
Ilustrasi Asuransi Jiwa
Foto: pixabay
Ilustrasi Asuransi Jiwa

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan sulitnya melakukan klaim asuransi. Bahkan, pengajuan klaim asuransi selalu masuk 10 besar keluhan konsumen di Indonesia. 

Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi mengatakan pada tahun lalu terdapat 21 nasabah asuransi yang mengeluhkan sulitnya pencairan klaim asuransi. Bahkan, sepanjang tahun ini terdapat delapan keluhan, salah satunya keluhan dari nasabah AJB Bumiputera.

"OJK lemah dalam pengawasan semua jasa finansial seperti asuransi, bank, dan lainnya. Kenapa lemah? Karena 100 persen biaya operasional OJK bersumber dari sektor jasa finansial. Bagaimana mau ngawasi dengan ketat jika hidupnya dari yang harusnya diawasi," ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id, Selasa (23/7).

Menurutnya saat ini industri asuransi jiwa tengah dirudung beragam persoalan. Salah satunya menyoal kasus gagal bayar yang dialami AJB Bumiputera. Bahkan, AJB Bumiuputera merupakan kegagalan pembayaran asuransi jiwa swasta tertua di Indonesia. 

"Karena mismanagement, salah penempatan portofolio keuangan, hingga adanya agen-agen asuransi di kantor cabang yang tidak mencatatkan dan melaporkan preminya ke kantor pusat," ucapnya.

AJB Bumiputera mengalami defisit keuangan atau insolven hingga Rp 20 triliun. Menyusul fakta tersebut, Tulus mendesak jajaran OJK memperbaiki kinerja pengawasan serta memiliki sense of crisis lantaran industri asuransi jiwa bersifat sistemik.

"OJK harus memberikan warning kepada AJB Bumiputera atas kinerjanya. Jika terus memburuk bukan hal tidak mungkin  ditutup izin operasinya," ungkapnya.

Selain AJB Bumiputera, perusahaan asuransi jiwa yang juga tengah menghadapi masalah kesulitan likuiditas adalah PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Saat ini, upaya penyehatan perusahaan pelat merah ini masih berjalan di tempat lantaran izin untuk pengoperasian anak usahanya, Jiwasraya Putera yang diyakini bisa menjadi solusi belum dikeluarkan OJK.

"Namun yang terpenting ada jaminan kalau dana nasabah harus dikembalikan," ucapnya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement