EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemegang polis asuransi Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 boleh memiliki harapan. Di tengah ketatnya likuiditas keuangan yang dialami, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai dapat menyelamatkan perusahaan ini.
Menurut Pengamat Asuransi Herris Simanjuntak salah satu yang langkah yang dilakukan yakni demutualisasi atau masuknya investor baru. Langkah ini harus sejalan dengan permasalahan AJB Bumiputera secara komprehensif.
"Permasalah ini sudah bertahun-tahun dibiarkan kusut. Kita lihat dulu seperti apa masalahnya. Jadi, menurut saya penyelesaiannya baik pihak OJK atau pemerintah harus bisa menetapkan dulu arahnya seperti apa," ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id, Selasa (23/7).
Menurutnya opsi lain semisal AJB bisa saja dioperasikan kembali dengan dibuat Undang-Undang (UU) atau peraturan pemerintah mengenai asuransi mutual. Kemudian apabila regulator dan pemerintah tidak lagi ingin lagi ada asuransi mutual di Indonesia, maka AJB Bumiputera bisa diarahkan menjadi asuransi seperti biasa atau demutualisasi.
"Opsi lain AJB diselesaikan semuanya lalu ditutup saja. Masalah ini memang pembiaran cukup lama oleh regulator. Jadi, ke depannya kalau ada masalah harus cepat diselesaikan," jelasnya.
Selain itu, OJK juga melihat adanya opsi lainn yakni dengan cara menjual aset. Herris pun menilai opsi tersebut bukanlah solusi yang bisa menyelesaikan masalah.
"Menjual aset buat apa? Sekarang misalnya aset dijual lalu laku Rp 10 triliun. Lalu Rp 10 triliun buat apa? Bayar klaim kira-kira Rp 30 triliun, lalu Rp 20 trilun lagi dari mana? Masih kurang juga. Jadi untuk apa dijual kalau tidak bisa menyelesaikan masalah," ungkapnya.
Sebagai informasi, saat ini OJK tengah meminta AJB Bumiputera untuk mengajukan rencana bisnis jangka pendek, menengah, dan panjang. Sekaligus meminta Badan Perwakilan Anggota (BPA) pemegang polis untuk mengangkat direksi dan pengurus dengan masa tenggat waktu hingga akhir Juli 2019.