Jumat 17 Feb 2023 14:09 WIB

Belum Terima Pernyataan Pemegang Polis, OJK Peringatkan Kresna Life

Perubahan kewajiban kepada pemegang polis menjadi SOL akan sehatkan keuangan.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Lida Puspaningtyas
Ilustrasi OJK
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Ilustrasi OJK

EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan Kresna Life terkait persetujuan tertulis konversi kewajiban kepada pemegang polis menjadi subordinate loan (SOL). Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Dana Pensiun Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan hingga saat ini belum menerima dokumen pernyataan tertulis dari setiap pemegang polis terkait persetujuan atas skema konversi tersebut.

“Dokumen tersebut telah diminta untuk disampaikan paling lambat pada 13 Februari 2023,” kata Ogi dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (16/2/2023).

Baca Juga

Dia menjelaskan, dalam rencana penyehatan keuangan (RPK) terakhir yang disampaikan Kresna Life tidak ada alternatif tambahan setoran modal dari pemegang saham pengendali (PSP) atau menggandeng strategic investor. Ogi menyebut hanya ada dengan skema konversi kewajiban kepada pemegang polis menjadi SOL.

“Untuk itu, diperlukan adanya persetujuan tertulis dari pemegang polis setelah mereka diberikan pemahaman yang komprehensif mengenai SOL termasuk konsekuensinya,” jelas Ogi.

Selain itu, Ogi mengatakan jumlah konversi SOL juga belum cukup untuk perhitungan rasio solvabilitas. Dia menegaskan PSP harus menyetorkan tambahan modal sampai dengan rasio solvabilitas terpenuhi.

Ogi menuturkan, perubahan kewajiban kepada pemegang polis menjadi SOL akan menyehatkan keuangan perusahaan. Namun ini tidak dapat membantu likuiditas karena tidak ada aliran dana masuk sebagai tambahan permodalan.

Dia menegaskan, konversi SOL wajib mendapatkan persetujuan dari pemegang polis secara tertulis sehingga Kresna Life harus menyampaikan dokumen yang ditandatangani oleh pemegang polis. Sampai dengan batas waktu yang ditentukan, Ogi menegaskan, OJK belum menerima dokumen persetujuan tertulis dari setiap pemegang polis terkait konversi SOL.

Untuk dapat diperhitungkan dalam solvabilitas, Ogi menuturkan, skema SOL mempunyai beberapa kriteria yang memiliki potensi risiko bagi pemegang polis. “Sehingga OJK meminta Kresna Life menyampaikan risiko tersebut secara transparan kepada pemegang polis,” ucap Ogi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement