Kamis 15 Apr 2021 11:12 WIB

OJK Ungkap Tiga Penyelesaian Perusahaan Asuransi Bermasalah

Pengawasan manajemen risiko dan tata kelola dilakukan untuk atasi asuransi bermasalah

Rep: Novita Intan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai sejumlah perusahaan asuransi masih menghadapi masalah, mulai dari keluhan ketidaksesuaian manfaat hingga gagal bayar yang merugikan nasabah. Adapun kondisi ini menjadi motor agar reformasi industri segera dilakukan.
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai sejumlah perusahaan asuransi masih menghadapi masalah, mulai dari keluhan ketidaksesuaian manfaat hingga gagal bayar yang merugikan nasabah. Adapun kondisi ini menjadi motor agar reformasi industri segera dilakukan.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai sejumlah perusahaan asuransi masih menghadapi masalah, mulai dari keluhan ketidaksesuaian manfaat hingga gagal bayar yang merugikan nasabah. Adapun kondisi ini menjadi motor agar reformasi industri segera dilakukan.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Moch Ihsanuddin mengatakan industri asuransi masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti kecilnya penetrasi dan densitas, hingga terjadinya gagal bayar di sejumlah perusahaan. Tercatat tiga tahun terakhir, kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, dan PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri menjadi sorotan karena kondisi keuangan yang merosot dan gagal bayar klaim.

"Terdapat penanganan khusus bagi perusahaan-perusahaan asuransi yang sedang bermasalah. Hal tersebut dilakukan agar kondisi perusahaan dapat segera membaik sehingga nasabah tidak menjadi korban," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (15/4).

Ihsanuddin merinci ada tiga cara menyelesaikan permasalahan industri asuransi di Tanah Air. Pertama fokus pendalaman, root cause masalah yang dihadapi perusahaan itu apa saja. 

“Kami diskusikan bersama dengan manajemen, kalau perlu dengan pemegang saham, salah satunya mempelajari apakah ini masalah baru atau warisan," ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement