EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat tidak memakai financial technology (fintech) ilegal untuk melakukan pinjaman online. Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan fintech yang ilegal memiliki banyak risiko.
"Kami minta masyarakat agar hanya bertransaksi melalui fintech peer to peer lending yang terdaftar atau berizin di OJK," kata Sekar kepada Republika, Ahad (28/7).
Sekar menjelaskan dalam hal penyelenggara peer to peer lending yang terdaftar di OJK harus memenuhi aturan dan ketentuan POJK 77/POJK.01/2016 tentang penyelenggara jasa layanan pinjam meminjam berbasis teknologi. Bahkan, Sekar memastikan OJK saat ini sudah membatasi akses data fintech legal hanya microphone, lokasi, dan kamera yang dibutuhkan.
Dengan begitu, Sekar memastikan data lainnya selain microphone, lokasi, dan kamera tidak boleh diakses. "Jika fintech yang telah terdaftar atau berizin terbukti melakukan pelanggaran akses data kami tidak ragu bertindak tegas mengenakan sanksi hingga pencabutan tanda terdaftar," jelas Sekar.
Hal tersebut mencakup terkait penagihan cicilan tidak beretika. Sekar menegaskan jika hal tersebut terjadi maka OJK tidak dapat mentolerir dan tidak ragu untuk bertindak tegas mencabut izin fintech tersebut.
"Saat ini ada 113 perusahaan yg telah resmi terdaftar di OJK, informasinya bisa diakses di website OJK atau menghubungi 157," tutur Sekar.
Sebelumnya, ekonom Institute for Development if Economics Finance (Indef) Bhima Yudistira menilai saat iniOJK sebaiknya menerapkan pengawasan dengan prinsip preventif atau pencegahan. Terlebih menurut Bhima saat ini sudah ada regulasi soal kerahasiaan data.
"Yang jadi masalah penyalahgunaan data dilakukan oleh fintech ilegal," kata Bhima kepada Republika, Ahad (28/7).
Untuk itu, Bhima menilai agar kasus nasabah tersebut tidak terulang terutama dilakukan dengan fintech ilegal maka pengawasan harus preventif. Artinya, kata dia, sebelum fintech ilegal memakan korban maka harus dicegah dengan melakukan blokir rekening dan aplikasi.