Senin 29 Jul 2019 06:38 WIB

Pemerintah Perlu Kumpulkan Rekam Jejak Subsidi Biodiesel UE

Jika bisa dibuktikan, posisi biodiesel asal Indonesia dapat kuat secara hukum di WTO.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Friska Yolanda
Petugas menunjukkan sampel bahan bakar B30 saat peluncuran uji jalan Penggunaan Bahan Bakar B30 untuk kendaraan bermesin diesel di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (13/6). Uji jalan kendaraan berbahan bakar campuran biodiesel 30 persen pada bahan bakar solar atau B30 dengan menempuh jarak 40 ribu dan 50 ribu kilometer tersebut bertujuan untuk mempromosikan kepada masyarakat bahwa penggunaan bahan bakar itu tidak akan meyebabkan performa dan akselerasi kendaraan turun.
Foto: Prayogi/Republika.
Petugas menunjukkan sampel bahan bakar B30 saat peluncuran uji jalan Penggunaan Bahan Bakar B30 untuk kendaraan bermesin diesel di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (13/6). Uji jalan kendaraan berbahan bakar campuran biodiesel 30 persen pada bahan bakar solar atau B30 dengan menempuh jarak 40 ribu dan 50 ribu kilometer tersebut bertujuan untuk mempromosikan kepada masyarakat bahwa penggunaan bahan bakar itu tidak akan meyebabkan performa dan akselerasi kendaraan turun.

EKBIS.CO, JAKARTA --  Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (PASPI) Tungkot Sipayung menilai, pemerintah Indonesia perlu mengumpulkan rekam jejak Uni Eropa guna melawan dikeluarkannya proposal bea masuk imbalan sementara biodiesel asal Indonesia sebesar 8-18 persen. Sebab selama ini menurutya, Uni Eropa tercatat pernah melakukan subsidi terhadap rapseed-nya.

Menurut dia, pembuktian atau fakta itu sudah banyak dikaji oleh seluruh dunia. Sehingga apabila hal itu dapat dibuktikan, menurut dia posisi biodiesel asal Indonesia dapat kuat secara hukum dalam sengketa yang berlangsung di World Trade Organisation (WTO) saat ini.

Baca Juga

“Makanya, kita harus siapkan benar ini langkah-langkahnya (untuk melawan Uni Eropa). Termasuk pahami juga rekam jejak mereka terhadap biodiesel,” kata Tungkot saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (28/7).

Sebagai catatan, pada 2013 dan 2017 Indonesia pernah menghadapi tuduhan serupa terkait kebijakan antidumping terhadap produk minyak sawit dan turunannya. Untuk itu dia menilai, saat ini apabila tuduhan Uni Eropa menyasar pada korporasi, maka korporasi yang bersangkutan harus menyiapkan langkah hukum yang konkret dengan pertimbangan data-data akurat dari pemerintah Indonesia.

Terkait hal ini, pemerintah perlu memfasilitasi korporasi biodiesel tersebut secara kooperatir. Sebab menurut dia, permasalahan diskriminasi yang dituduhkan Eropa terhadap produk biodiesel asal Indonesia sudah masuk ke dalam kategori tuduhan nasional.

“Meskipun itu perusahaan, tapi persoalan sawit ini isunya sarat kepentingan nasional,” kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement