EKBIS.CO, JAKARTA – Komite Tetap Timur Tengah dan Organisasi Kerja Sama Islam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendorong pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk industri halal.
Hal ini disampaikan Ketua Komite Tetap Timur Tengah dan Organisasi Kerjasama Islam Kadin Indonesia Fachry Thaib untuk menanggapi wacana pendirian KEK baru di Jawa. Fachry menilai, Indonesia perlu mengejar ketertinggalan dari sejumlah negara lain yang sudah memiliki kawasan khusus industri halal.
"Negara non-Islam mereka sudah punya kawasan industri halal dan itu bukan baru punya, tapi sudah lima tahun lalu mereka punya," kata Fachry, akhir pekan lalu.
Fachry menyebutkan, negara tetangga Indonesia yang bukan negara dengan mayoritas Muslim, seperti Thailand dan Vietnam sudah memiliki kawasan industri halal. Begitu pula Korea Selatan, Australia, Inggris, dan Belanda.
"Komite Timteng Kadin berjuang terus karena negara orang lain bisa menjual produk halal. Kita terus yakinkan ke semua pelaku industri, ada peningkatan valu/ dan demand," kata Fachry.
Sementara itu, ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abra Talattov menilai, pemerintah perlu fokus membangun satu KEK industri halal sebagai proyek percontohan. Bahkan, untuk menunjukkan keseriusan itu, pemerintah diminta memasukkannya dalam rencana aksi maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Menurut Abra, saat ini regulasi pendukung sudah siap untuk pendirian KEK halal baik di bidang industri pengolahan maupun jasa. Namun, menurutnya, perlu ada kolaborasi intensif karena untuk mewujudkan KEK halal diperlukan keterlibatan banyak pihak.
"Yang perlu diidentifikasi pertama, kawasannya itu mau fokusnya di sektor industri jasa atau barang karena perlakuannya akan beda," kata Abra.
Abra mengakui, pembangunan KEK industri halal tidak bisa diselesaikan hanya dalam waktu satu atau dua tahun. Selain membutuhkan penyesuaian bagi pelaku industri, insentif yang diberikan juga harus jelas untuk mendukung kemajuan produksi halal.
"Yang paling pentng identifikasi dulu, lalu koordinasi, setelah komitmen nanti terjemahkan pada rencana aksi, itu bisa jadi dasar untuk menentukan regulasi-regulasi baru termasuk intensif," katanya.
Abra menilai, KEK halal perlu segera terbentuk karena saat ini adalah momen yang pas. Jika tidak secepatnya, Indonesia akan kembali tertinggal.
Negara lain yang bukan negara Muslim pun sudah mulai membangun portofolio produk halalnya. Jika kembali menjadi pasar, Indonesia berpotensi memperlebar defisit neraca transaksi berjalan. Sehingga, ekosistem industri halal minimal harus terbentuk mulai tahun ini. Ia memprediksi kawasan halal baru bisa matang dalam lima tahun sehingga pembangunannya perlu segera dimulai.
"Fokus satu pilot project dulu, prosesnya juga tidak setahun dua tahun jika membangun kawasan baru," kata dia.
Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) menilai, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) perlu spesialisasi. Direktur Pengembangan Ekonomi Syariah dan Industri Halal KNKS, Afdhal Aliasar mengatakan, pembentukan KEK harus sesuai dengan tujuan pengembangan. Hal itu kemudian akan berpengaruh pada insentif yang bisa diberikan terhadap industri yang berada di kawasan tersebut.
"Jadi, tidak hanya asal membuat KEK, jangan asal jadi namun kemudian tidak berkembang," katanya.
Afdhal menambahkan, KNKS juga mendorong agar KEK halal dapat jadi sasaran investasi baik dari domestik maupun luar negeri. Ia mengungkap, sudah relatif cukup banyak investor asing yang berniat investasi di sektor halal Indonesia.
Saat menghadiri Halal World Hapex Thailand 2019, Afdhal mengatakan, komitmen Thailand sangat kuat baik sebagai pengembang bisnis halal di domestik maupun regional.
"Jelas terlihat saat ini mereka sangat tertarik untuk investasi, tentunya mereka akan mempelajari bagaimana proses dan regulasinya serta analisa cost benefit," kata Afdhal.
KNKS memiliki strategi tersendiri untuk memanfaatkan minat global ini. Menurut Afdhal, tidak hanya Thailand, tapi seluruh dunia akan memantau industri halal Indonesia dan ingin ikut berperan.
(ed: ahmad fikri noor)