EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan perkembangan pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) yang bersih dan ramah lingkungan terus meningkat. Selain tumbuhnya kesadaran masyarakat, khususnya generasi muda untuk mulai menggunakan energi yang bebas polusi, beberapa badan usaha dan pemerintah daerah juga mulai menerapkan kebijakan energi bersih dan ramah lingkungan.
Jonan menilai kesadaran menjaga lingkungan dan bumi dengan mulai menggunakan energi yang lebih ramah lingkungan sudah menjadi tren di masyarakat. Penggunaan energi baru terbarukan yang sederhana dan relatif terjangkau oleh rumah tangga, bahkan setiap rumah kecil bisa dengan tenaga surya.
"Di Kediri ada pengembang perumahan yang sudah menggunakan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Rooftop, sampai saya kagum," ujar Jonan saat Bincang Santai Kampanye Penggunaan Listrik Surya Atap di kawasan Monas, Jakarta, Ahad (28/7).
Menurut Jonan, pemanfaatan EBT dan ramah lingkungan akan meningkat dengan cepat karena didukung generasi muda yang lebih peduli terhadap lingkungan. Peningkatan pemanfaatan energi yang lebih bersih dan ramah lingkungan juga didorong meningkatnya kesadaran masyarakat untuk untuk mengurangi peningkatan laju pemanasan global.
"Masyarakat juga sudah berusaha untuk berpartisipasi untuk membuat energi yang lebih bersih mengurangi pemanasan bumi, polusi dan sebagainnya," ucap Jonan.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan Dan Konservasi Energi (EBTKE) FX Sutijastoto mengungkapkan perkembangan pemanfaat PLTS Rooftop yang pesat diperlihatkan Provinsi Bali. Provinsi Bali sudah sangat progresif bahkan sudah menyiapkan Peraturan Daerah untuk mewajibkan rumah-rumah membangun 25 persen luasan atapnya untuk PLTS.
Toto mengatakan sinergi dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki gedung-gedung yang besar-besar juga memiliki potensi sekitar 1.400 Megawatt (MW) dalam lima tahun ke dapan dari atap yang dimiliki jika dipasangi PLTS. "Kalau marketnya cukup besar ini memungkinkan membangun pabrik disini solar PV-nya sehingga harganya bisa lebih murah lagi," ungkap Toto.
Toto menambahkan, untuk meningkatkan pemanfaatan atap rumah menggunakan PLTS, Kementerian ESDM secara resmi telah menerbitkan peraturan mengenai implementasi pemanfaatan sistem PLTS Atap yaitu Peraturan Menteri ESDM Nomor 49 tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
"Aturan ini dimaksudkan membuka peluang bagi seluruh konsumen PLN, baik dari sektor rumah tangga, bisnis, pemerintah, sosial maupun industri untuk berperan serta dalam pemanfaatan dan pengelolaan energi terbarukan untuk mencapai ketahanan dan kemandirian energi, khususnya energi surya," kata Toto menambahkan.