Senin 26 Feb 2024 16:58 WIB

Revisi Permen ESDM PLTS Atap, Skema Jual Beli Listrik Dihapuskan

Pemerintah akan mendorong pemanfaatan PLTS Atap untuk industri.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Friska Yolandha
Petugas beraktivitas di dekat panel surya di atap Trans Studio Mall Bandung, Bandung, Jawa Barat, Selasa (28/11/2023). Trans Studio Mall bersama Xurya memasang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap yang dapat menghasilkan energi bersih sebanyak 1,5 juta kWh per tahun. Energi tersebut setara dengan penekanan emisi karbon sebesar 1,4 juta kilogram per tahun. PLTS Atap itu mampu memenuhi sekitar 11 persen kebutuhan listrik di mal tersebut.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Petugas beraktivitas di dekat panel surya di atap Trans Studio Mall Bandung, Bandung, Jawa Barat, Selasa (28/11/2023). Trans Studio Mall bersama Xurya memasang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap yang dapat menghasilkan energi bersih sebanyak 1,5 juta kWh per tahun. Energi tersebut setara dengan penekanan emisi karbon sebesar 1,4 juta kilogram per tahun. PLTS Atap itu mampu memenuhi sekitar 11 persen kebutuhan listrik di mal tersebut.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pemerintah telah menerbitkan revisi regulasi terkait Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap. Dalam aturan terbaru, skema jual-beli listrik oleh pengguna PLTS Atap tak bisa lagi dilakukan.

Pada tanggal 29 Januari 2024 lalu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah meneken Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 Tahun 2024 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU).

Baca Juga

Regulasi tersebut menggantikan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang IUPTL untuk Kepentingan Umum.

Dengan terbitnya Revisi Permen tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan bahwa skema jual beli listrik dari pemasangan PLTS Atap, sudah tidak bisa dilakukan oleh pengguna PLTS Atap. Walau demikian, pemerintah akan memberikan insentif untuk menarik pemasangan PLTS Atap.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 13 dalam Permen, yang berisikan bahwa kelebihan energi listrik dari sistem PLTS Atap yang masuk ke jaringan pemegang IUPTLU tidak diperhitungkan ke dalam penentuan jumlah tagihan listrik pelanggan PTLS atap.

"Kan tidak ada ekspor impor (listrik), tapi kita tetap ada insentifnya. Jadi konsumen yang pasang PLTS Atap itu tidak kena charge, kan ada biaya sandar dan sebagainya. Nah di dalam itu tidak ada, itu sebagai insentif," ujarnya, Senin (26/2/2024).

Namun, dalam beleid tersebut Pasal 47 tercantum bahwa bagi sistem PLTS Atap yang telah beroperasi dan terhubung ke jaringan pemegang IUPTLU, ekspor impor listrik dinyatakan tetap berlaku selama 10 tahun sejak mendapatkan persetujuan dari pemegang IUPTLU.

Selain itu, pelanggan PLTS Atap yang telah mendapatkan persetujuan dari pemegang IUPTLU namun belum beroperasi sebelum Permen ini berlaku, mekanisme perhitungan ekspor impor listrik dan ketentuan biaya kapasitasnya tetap berlaku selama 10 tahun sejak mendapatkan persetujuan dari pemegang IUPTLU.

PLN harus menjamin kualitas....

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement