EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong badan usaha dan masyarakat yang mampu memanfaatkan atap bangunan dan gedung yang mereka miliki dengan memasang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Roof Top (atap).
Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan, Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Harris, mengatakan sudah banyak pelaku usaha yang menggunakan PLTS. Untuk angka pastinya, Harris, mengaku belum mengetahuinya.
"Harga PLTS sendiri bervariasi, tergantung kualitas, biasanya berkisar di angka Rp 15 juta hingga Rp 18 juta per KWp," ujar Harris kepada Republika.co.id, Senin (29/7).
Harris memaparkan, PLTS atap memiliki lebih banyak keunggulan dibanding dampak negatifnya. Harris menyebut PLTS atap memiliki berbagai keunggulan, seperti mengurangi tagihan listrik pelanggan karena sebagian konsumsi listriknya dipenuhi dari PLTS Atap, di mana setiap pelanggan bisa berbeda-beda, sekitar 30 persen atau lebih.
Selain itu masa pakai dapat mencapai 20 tahun. PLTS atap menghasilkan energi yang bersih karena dibangkitkan dari surya sebagai energi terbarukan, memperkuat ketahanan energi dan menambah suplai energi nasional. PLTS atap juga mampu mengurangi emisi gas rumah kaca karena energi yang dibangkitkan tidak membakar energi fosil.
"(Penggunaan PLTS atap) juga sebagai lifestyle di mana pelanggan yang memasang PLTS menunjukkan kepedulian terhadap green energy dan lingkungan hidup, dan proses pemasangannya yang sangat cepat yakni satu hari hingga dua hari," kata Harris.
Harris menambahkan, setiap pembangkit listrik memiliki risiko jika tidak ditangani dengan baik, misal terkena strum, bahaya kebakaran yang memang sangat jarang terjadi. "Untuk itu PLTS harus dipasang oleh orang yang berpengalaman dan qualified di bidang itu," ucap Harris.