EKBIS.CO, JAKARTA -- Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto menyarankan masyarakat harus memperhatikan tujuan dalam melakukan pinjaman online. Hal tersebut perlu dilakukan agar tidak terjerat utang pinjaman online dari teknologi finansial (tekfin) saat ini.
"Pastikan dulu bahwa kebutuhan peminjaman memang karena kebutuhan yang sifatnya produktif, bukan konsumtif," kata Eko kepada Republika, Senin (29/7).
Selain itu, Eko mengatakan masyarakat juga harus aktif untuk meneliti perizinan tekfin tersebut saat melakukan pinjaman online. Dia menegaskan agar aman maka tekfin tersebut wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai tekfin legal.
Dia menuturkan hal tersebut perlu dipastikan agar ada perlindungan hukum dari otoritas. Dengan begitu, hal tersebut akan mengurangi risiko-risiko yang tidak aman jika melakukan pinjaman dari tekfin ilegal.
Eko juga meminta masyarakat perlu mengetahui bagaiamana penerapan bunga pinjaman yang akan diberlakukan. "Jika bunganya sangat tinggi harus lebih waspada dan dapat mengukur secara rasional dengan bunga yng umum di pasar," tutur Eko.
Sebelumnya, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengakui saat ini masih menerima sejumlah laporan dari nasabah yang terjenak dalam financial tencnology (fintech) ilegal. Meskipun begitu, Tongam memastikan total pelaporan tidak banyak jika dibandingkan jumlah nasabah fintech saat ini yang mencapai 8,5 juta orang.
"Kalau dibandingkan total nasabah dari semua fintech, penagihan yang tidak beretika di data kami tidak sampai 100 oran," kata Tongam kepada Republika, Ahad (28/7).
Tongam mengatakan sejauh ini masalah sering diadukan hanya nasabah hanya terkait kegiata teror atau intimidasi hingga pelecehan saat fintech ilegal melakukan penagihan. Dia mengatakan pada dasarnya fintech ilegal cenderung ingin menipu nasabahnya sehingga masyarakat harus bisa mengenali mana fintech yang legal.