Selasa 30 Jul 2019 16:47 WIB

Harga Jadi Pertimbangan Perusahaan untuk Impor Garam

Selain harga, unsur kadar NaCl juga menjadi pertimbangan pemakaian garam impor.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Friska Yolanda
Suasana bongkar muat garam impor dari Kapal MV Golden Kiku ke truk pengangkut di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (12/8). Sebanyak 27.500 ton garam impor dari Australia tersebut rencananya akan disebar ke sejumlah Industri Kecil Menengah di tiga wilayah yakni Jawa Timur, Jawa Tengah dan Kalimantan Barat.
Foto: Zabur Karuru/Antara
Suasana bongkar muat garam impor dari Kapal MV Golden Kiku ke truk pengangkut di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (12/8). Sebanyak 27.500 ton garam impor dari Australia tersebut rencananya akan disebar ke sejumlah Industri Kecil Menengah di tiga wilayah yakni Jawa Timur, Jawa Tengah dan Kalimantan Barat.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Selain pertimbangan kualitas garam lokal yang diklaim belum memenuhi kapasitas kriteria kebutuhan industri, harga menjadi salah satu pertimbangan mengapa impor garam industri terus dilakukan. Meski, berdasarkan pernyataan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kualitas garam lokal sudah cukup mendekati standar kebutuhan industri.

Kuasa Hukum PT Niaga Cemerlang Johannes Sitepu mengatakan, harga garam impor memang lebih kompetitif jika dibandingkan dengan garam lokal. Hanya saja, perbandingan harga bukan lantas menjadi satu-satunya alasan mengapa perusahaan importir mengajukan izin impor garam kepada pemerintah.

“Kalau impor itu harga garamnya lebih murah dibandingkan (garam) yang lokal. Yang namanya pedagang pasti juga mau untung kan,” kata Johannes kepada Republika.co.id, Selasa (30/7).

Dia menjelaskan pertimbangan harga juga menjadi dasar impor garam oleh importir dilakukan. Meski begitu saat ditanyai mengenai spesifik perbandingan harga garam lokal dengan garam impor, pihaknya belum dapat menyebutkan secara detail sebab setiap perusahaan memiliki perbedaan harga garam impor yang didapat.

Di sisi lain, konsumen importir garam semisal perusahaan makanan dan minuman dalam lingkup industri aneka pangan masih membutuhkan garam impor dengan kriteria kadar garam yang terstandar. Adapun kriteria tersebut salah satunya yakni memenuhi unsur kadar NaCl sebesar 97 persen dan tingkat incuritis yang sesuai.

Sedangkan unsur kadar tersebut oleh garam rakyat saat ini belum dapat terpenuhi, sehingga realisasi penyerapan garam rakyat kepada perusahaan industri juga belum dapat dilakukan. Terkait dengan mekanisme impor garam, menurut dia, para importir terlebih dahulu mengajukan perizinan kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan mengantongi rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Dalam hal ini, terdapat mekanisme yang perlu dipenuhi.

“Kalau garam-garam impor ini asalnya juga macam-macam, ada yang dari Australia dan India, ini juga tergantung perusahaan (mau impornya dari mana). Tapi yang jelas, mekanismenya harus sesuai prosedur yang ditetapkan pemerintah,” kata dia.

Juru Bicara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Saragih juga mengakui adanya pertimbangan impor garam oleh industri disebabkan minimnya ketersediaan garam rakyat yang sesuai dengan kebutuhan industri. Meski di sisi lain, pertimbangan harga juga menjadi alasan utama mengapa garam impor lebih diterima industri.

“Garam impor lebih kompetitif, itu masalahnya di sana (alasan mengapa industri mengimpor garam),” kata Guntur.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement