EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah mulai 1 Agustus 2019 menonaktifkan 5.227.852 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sebelumnya iuran kepesertaan mereka dibayar oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Staf Khusus Menteri Sosial Febri Hendri Antoni Arif dalam keterangannya di kantor BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu (31/7), mengatakan Menteri Sosial Agus Gumiwang telah menandatangani keputusan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang telah dimutakhirkan dengan menetapkan 5,2 juta individu tidak lagi masuk klasifikasi warga prasejahtera yang membutuhkan bantuan sosial, termasuk PBI.
Dari total 5,2 juta PBI yang dinonaktifkan itu, tercatat 5.113.842 individu memiliki NIK dengan status tidak jelas. Jumlah warga tersebut juga disebutkan secara keseluruhan tidak memanfaatkan layanan kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional sejak 2014 hingga saat ini.
Sebanyak 114.010 individu tercatat telah meninggal dunia, memiliki data ganda, dan pindah segmen atau menjadi lebih mampu.
Febri mengatakan sekitar 5,2 juta PBI yang dinonaktifkan tersebut akan digantikan dengan pendaftaran PBI baru, dengan jumlah yang sama. Sekitar 5,2 juta PBI baru berasal dari DTKS dengan pemutakhiran terbaru.
"Keputusan menteri ini sebagai suatu upaya peningkatan data PBI agar lebih tepat sasaran, kemudian diganti oleh orang yang lebih berhak," kata dia.
Ia mengatakan bila ada warga yang tadinya merupakan peserta PBI dan kemudian dinonaktifkan, bisa menghubungi Dinas Sosial di daerah setempat untuk berkoordinasi, untuk tetap dinyatakan sebagai warga yang berhak menerima PBI.
Namun,Febri memastikan bahwa sekitar 5,2 juta warga yang dinonaktifkan sebagai PBI tersebut, tidak pernah memanfaatkan layanan Jaminan Kesehatan Nasional sejak 2014 hingga saat ini, sehingga tidak ada yang akan dirugikan.