Jumat 02 Aug 2019 05:40 WIB

Pendirian Jiwasraya Putra Tunggu Persetujuan OJK

Saat ini perizinan opsi penyehatan Jiwasraya melalui anak usaha masih diproses

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Asuransi Jiwasraya
Foto: Republika/Prayogi
Asuransi Jiwasraya

EKBIS.CO, JAKARTA -- Nasib PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 tengah mengalami tekanan likuiditas. Permasalahan kedua asuransi ini telah berlarut namun belum juga menemukan titik terang.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun angkat bicara terkait dua permasalahan asuransi tersebut. Menurut Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Moch Ihsanuddin adanya opsi penyehatan Jiwasraya melalui pendirian anak usaha yakni Jiwasraya Putra masih dalam proses internal otoritas.

Baca Juga

“Saat ini izin proses Jiwasraya Putra masih berada internal. Sejauh ini opsi Jiwasraya Putra baru dilaporkan ke regulator,” ujarnya di Jakarta, Kamis (1/8).

Nantinya Jiwasraya Putra akan melakukan divestasi untuk menyokong kebutuhan likuiditas. Namun,  untuk sampai situ prosesnya masih panjang.

Sementara permasalahan AJB Bumiputera 1912, menurut Ihsanuddin pihaknya telah menjatuhkan sanksi karena tidak memberikan laporan keuangan 2018. Padahal asuransi ini telah memasuki jatuh tempo pada Agustus 2019.

“Sekarang sudah ada sanksi juga yaitu sanksi peringatan pertama. Kami meminta AJB Bumiputera untuk mengajukan rencana bisnis jangka pendek, menengah dan panjang,” ucapnya.

Sebelumnya Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan Jiwasraya telah memiliki modal untuk melakukan restrukturisasi tersebut. Adapun modal tersebut berasal dari bisnis market Jiwasraya sebagai industri asuransi di Tanah Air.

“Jadi dengan bisnis market yang besar, sehingga inilah sebagai modal utama untuk melakukam restrukturisasi jiwasraya. Arahnya rekstrukturisasi ini sedang diproses di Kementerian BUMN. Kita yakin ini bisa dan kita tunggu saja,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (31/7).

Namun Wimboh menambahkan pihaknya tidak memiliki keinginan untuk menyiapkan dana talangan akibat kasus gagal bayar polis produk JS Saving Plan Bancassurance Jiwasraya. Menurutnya semua opsi tersebut ada di tangan Kementerian BUMN.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement