EKBIS.CO, JAKARTA -- Plt Dirut PLN, Sripeni Inten Cahyani mengatakan, PLN akan memberikan informasi terkait adanya kompensasi untuk pelanggan yang terkena pemadaman. "Kompensasi akan diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment," ujar Inten di Jakarta, Selasa (6/8).
Inten menambahkan, kompensasi sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum juga akan diberikan kepada konsumen pada golongan tarif nonadjustment (yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik).
"Pemberian kompensasi akan diberlakukan pada rekening bulan berikutnya," ucap Inten.
Inten melanjutkan, khusus untuk pelanggan prabayar, kompensasi disetarakan dengan pengurangan tagihan pada golongan tarif adjustment, di mana kompensasi ini akan diberikan saat pelanggan membeli token berikutnya.
"Besaran kompensasi yang diterima dapat dilihat pada tagihan rekening atau bukti pembelian token untuk konsumen prabayar," lanjut Inten.
Sementara untuk pelanggan premium, kata Inten, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.