Selasa 06 Aug 2019 17:08 WIB

Bayar Kompensasi, PLN akan Potong Gaji Pegawai

Dana diambil dari gaji pegawai karena PLN tak boleh pakai APBN untuk kompensasi.

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Friska Yolanda
Plt Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sripeni Inten Cahyani (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan usai bertemu dengan pimpinan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/8/2019).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Plt Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sripeni Inten Cahyani (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan usai bertemu dengan pimpinan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/8/2019).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- PT PLN (Persero) akan membayar kompensasi terhadap pelanggan terdampak pemadaman listrik di Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Plt Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani mengatakan total kompensasi yang harus dibayarkan PLN sebesar Rp 839 miliar untuk 21,9 juta pelanggan terdampak.

Direktur Pengadaan Strategis PLN Djoko Raharjo Abumanan mengatakan anggaran kompensasi akan diambil dari internal perusahaan melalui pemotongan gaji seluruh pegawai PLN yang tercatat sebanyak 40 ribu pegawai di seluruh Indonesia. Djoko menyampaikan, kebijakan ini diambil guna menjaga keuangan perusahaan agar tidak negatif. 

"Makanya harus hemat lagi gaji pegawai kurangi, kira-kira begitu," ujar Djoko usai bertemu Komisi VII DPR di Gedung DPR dan MPR RI, Jakarta, Selasa (6/8).

Djoko menambahkan, peristiwa pemadaman listrik total atau black out membuat PLN kehilangan potensi keuntungan sebesar Rp 90 miliar lantaran tidak bisa menjual listrik ke pelanggan. Kemudian, PLN juga dituntut harus membayar kompensasi kepada pelanggan terdampak. Djoko menyampaikan, kebijakan pemotongan gaji perusahan diambil perusahaan lantaran PLN tidak boleh menggunakan dana APBN untuk kompensasi.

"Kalau dari APBN ditangkap, enggak boleh. APBN itu untuk investasi. Subsidi itu dari operasi," ucap Djoko.

Djoko menjelaskan, pegawai di PLN memiliki dua penghasilan yakni P1 atau gaji dasar dan P2 atau semacam intensif berdasarkan kinerja. "P2 ini kalau berprestasi dikasih, kalau enggak ya enggak dikasih, kalau kaya gini nih kemungkinan kena semua pegawai. Enggak ngebul satu semester berikutnya," kata Djoko menambahkan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement