Selasa 06 Aug 2019 17:22 WIB

Dana Kompensasi PLN Gunakan Biaya Operasional

Efisiensi gaji karyawan untuk kompensasi disebut tidak akan mengurangi kesejahteraan.

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Plt Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sripeni Inten Cahyani (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan usai bertemu dengan pimpinan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/8/2019).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Plt Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sripeni Inten Cahyani (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan usai bertemu dengan pimpinan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/8/2019).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Perusahaan Listrik Negara (PLN) berencana menggunakan biaya operasional untuk menutupi besaran biaya kompensasi atas listrik padam dalam skala besar pada Ahad (4/8). Salah satunya, dengan efisiensi gaji karyawan.

Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Djoko Raharjo Abumanan mengatakan, pengurangan biaya operasional diperhitungkan tidak sampai mengurangi kesejahteraan dari pegawai. Menurut dia, dari 40 ribu pegawai PLN tidak akan berdampak secara signifikan bila dijalankan pengurangan biaya operasional tersebut.

Baca Juga

PLN harus mengganti kompensasi atas pemadaman listrik yang melanda hampir sebagian besar Pulau Jawa pada Ahad (4/8) senilai Rp 839 miliar. "Iya, maka harus hemat lagi, nanti gaji pegawai dikurangi kira-kira begitu," kata  

Lebih perinci, ia menjelaskan bahwa pemotongan biaya operasional kerja salah satunya adalah dari gaji, nanti akan dilihat berdasarkan prestasi kinerja tiap individu karyawan. Menurut dia, ada tiga tingkatan patokan gaji di PLN, apabila kinerja tidak menunjukkan prestasi atau tidak produktif maka akan terkena kebijakan pengurangan biaya bonus bulanan.

"Di PLN sudah ada aturan itu, kalau kinerja tidak bagus ya dipotong gajinya," di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/8). 

Plt Dirut PLN Sripeni Inten mengatakan pihaknya berkomitmen tetap memberikan kompensasi dengan hitungan sesuai peraturan undang-undang yang berlaku. Sripeni lebih lanjut menjelaskan bahwa total sebesar Rp 839 miliar tersebut dari sebanyak 21,9 juta pelanggan yang terdampak pemadaman listrik.

Perincian penggantian adalah untuk golongan subsidi akan diberikan kompensasi diskon sebesar 20 persen dari biaya beban. Sedangkan untuk nonsubsidi akan mendapatkan kompensasi sebesar diskon 35 persen dari biaya beban.

Kompensasi tersebut sesuai undang-undang bukan berupa uang tunai, melainkan masuk dalam perhitungan pengurangan pembayaran listrik yang terhitung pada bulan Agustus 2019.

Menurut Sripeni, besaran tersebut formulasinya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Sripeni Inten mendatangi Komisi VII DPR atas panggilan dari legislator.

Pertemuan itu berlangsung secara tertutup. Menurut dia, hasil pembicaraan dengan Komisi VII DPR selain terkait kompensasi adalah adanya penyelidikan atau investigasi atas kejadian pemadaman tersebut.

sumber : Antara
Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement