Kamis 08 Aug 2019 14:00 WIB

Importir Bawang Putih Nakal Bakal Dicoret

Rekomendasi impor diberikan sudah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan berlaku.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Friska Yolanda
Ilustrasi Bawang Putih Impor
Foto: Mgrol101
Ilustrasi Bawang Putih Impor

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Menanggapi operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait impor bawang putih, Kementerian Pertanian (Kementan) buka suara. Menurut pemerintah, apabila kasus tersebut berkaitan dengan importir yang nakal, maka rekomendasi impor produk hortikulturanya bakal dicoret permanen.

Direktur Jenderal Tanaman Hortikulturan Kementan Prihasto Setyanto menyatakan, pihaknya akan mencoret daftar importir yang terjaring dalam OTT apabila sudah ada kepastian hukum yang ditetapkan KPK. Pihaknya juga memastikan Kementan tak menyalahi aturan dalam memberikan rekomendasi impor tersebut sebelumnya.

Baca Juga

“Yang pasti (jika bersalah), bakal kami coret. Kami tegaskan, coret,” kata Prihasto saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (8/8).

Menurut Prihasto, rekomendasi impor produk hortikultura berupa bawang putih yang diberikan kepada sejumlah importir sudah melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Salah satu ketentuannya yakni impor dapat diberikan apabila importir sudah memenuhi kewajiban tanam sebesar 5 persen.

Persyaratan itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 Tahun 2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH). Dalam beleid tersebut dinayatakan, kewajiban tanam bawang putih perlu dilakukan apabila yang bersangkutan ingin mengajukan izin impor bawang putih.

Sebagaimana diketahui, 90 persen lebih kebutuhan konsumsi bawang putih Indonesia masih dipasok impor. Alasannya, Indonesia belum dapat memproduksi bawang putih sendiri sebab produksi bawang putih cenderung lebih mudah diterapkan di suhu yang dingin. 

Kendati demikian Kementan menargetkan pada 2021 Indonesia mampu swasembada bawang putih sebab saat ini pemerintah tengah memacu penanaman bibit bawang putih. Untuk itu Prihasto menyampaikan, Kementan telah melakukan verifikasi terhadap importir saat memberikan RIPH.

“Sebelum mendapat surat perizinan impor (SPI) dari Kemendag (Kementerian Perdagangan), kami yang kasih RIPH-nya. Tapi kami sudah pastikan, importir ini sesuai persyaratan,” kata dia.

Seperti diketahui, KPK melakukan OTT terhadap 11 orang di DKI Jakarta yang diduga terkait dengan importasi bawang putih. OTT dilakukan pada Rabu (7/8) malam, sekitar pukul 21.30 WIB.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement