EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mencabut larangan ekspor benih lobster melalui Peraturan Menteri KKP Nomor 12/Permen-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia pada Mei lalu. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai ekspor benih lobster dengan kode HS 03063110 mengalami lonjakan cukup signifkan pada Juli 2020 yang mencapai 3,67 juta dolar AS atau naik drastis daripada nilai ekspor pada Juni yang sebesar 112 ribu dolar AS.
Kenaikan nilai ekspor juga diikuti nominal berat benih yang meroket sekitar 5 ribu persen dari Juni yang sebanyak 32 kg menjadi 1.389 kg pada Juli.
Nilai dan jumlah ekspor benih lobster pun terus merangkak naik pada bulan-bulan berikutnya. BPS mencatat nilai ekspor benih lobster mencapai 6,43 juta dolar AS dengan jumlah ekspor sebanyak 4,207 kg pada Agustus ke Vietnam. Selain Vietnam, Taiwan juga mengimpor benih lobster Indonesia sebanyak 8 kg dengan nilai transaksi mencapai 7.000 dolar AS.
Data Negara Tujuan dan Jumlah Ekspor Benih Lobster berdasarkan BPS.
VIETNAM
Juni
Jumlah ekspor: 32 kg
Nilai ekspor: 112,9 juta dolar AS
Juli
Jumlah ekspor: 1,389 kg
Nilai ekspor: 3,67 juta dolar AS
Agustus
Jumlah ekspor: 4,207 kg
Nilai ekspor: 6,43 juta dolar AS
September
Jumlah ekspor: 6,184 kg
Nilai ekspor: 15 juta dolar AS
HONG KONG
September
Jumlah ekspor: 19,43 kg
Nilai ekspor: 60,35 juta dolar AS
TAIWAN
Agustus
Jumlah ekspor: 8 kg
Nilai ekspor: 7.000 dolar AS