Senin 12 Aug 2019 05:01 WIB

OJK: Asosiasi Fintech Selenggarakan Inovasi Keuangan Digital

Inovasi Keuangan Digital (IKD) memiliki manfaat positif

Rep: Novita Intan/ Red: Elba Damhuri
Wakil Ketua OJK Nurhaida saat memberikan kuliah umum di IPB, Senin (20/11).
Foto: OJK
Wakil Ketua OJK Nurhaida saat memberikan kuliah umum di IPB, Senin (20/11).

EKBIS.CO, JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjuk Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) sebagai Asosiasi Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) sesuai amanat POJK No.13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan. Penunjukan tersebut bertujuan untuk membangun sistem pengawasan Penyelenggara IKD secara efektif.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan Inovasi Keuangan Digital (IKD) memiliki manfaat positif, seperti meningkatkan inklusi dan literasi keuangan dan memenuhi kesenjangan pembiayaan untuk UMKM. Hingga Juli 2019, OJK telah memberikan status tercatat ke 48 Penyelenggara IKD yang nantinya akan diawasi secara market conduct oleh Aftech.

“Sisi lain risikonya juga banyak. Jadi kita perlu terapkan balanced regulatory framework, supaya sinergi optimal dengan Lembaga Jasa Keuangan dapat terbentuk namun perlindungan konsumen juga tetap terjaga," kata Nurhaida dalam keterangan tulis yang diterima Republika, Ahad (11/8).

Menurut Nurhaida, penunjukan asosiasi ini akan mempermudah mekanisme koordinasi dan pengawasan IKD, serta diharapkan akan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang ada dan membangun sinergi antar penyelenggara IKD.

"Melalui pembentukan asosiasi, para penyelenggara IKD akan mudah membentuk ekosistem keuangan digital karena terdiri dari anggota dengan berbagai model bisnis. Mereka bisa saling berinteraksi dan mendukung dalam menciptakan sektor keuangan digital yang sehat," kata Nurhaida.

Nurhaida menambahkan asosiasi yang kuat dan mengayomi anggotanya dapat berperan aktif dalam meningkatkan kualitas pengawasan Penyelenggara IKD. Kemurnian penyelenggara IKD dalam menjalankan code of conduct dan code of ethic akan menjamin penyelenggaraan layanan jasa keuangan digital yang bertanggung jawab dan memungkinkan terciptanya mekanisme pengawasan mandiri dan saling mengawasi antar penyelenggara IKD (self-control mechanism).

“Melalui mekanisme ini, OJK akan sangat terbantu dalam pengawasan penyelenggara IKD. Hal ini juga merupakan pelaksanaan dari strategi pengawasan berbasis disiplin pasar yang sesuai dengan pernyataan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo bahwa fintech perlu diregulasi dengan menerapkan pendekatan light touch and safe harbour, sebagaimana disampaikan pada Bali Fintech Agenda dalam Rangkaian Acara Annual Meeting IMF-WB 2018,” jelasnya.

Pendekatan pengawasan melalui pembentukan asosiasi, merupakan prinsip pengaturan principle based regulation. OJK hanya membuat garis besar pengaturan, sementara teknis dari pengaturan ini akan dibuat oleh para pelaku industri. Sehubungan dengan hal ini, asosiasi akan kembali mengambil peranan penting untuk merumuskan standar industri dan mengembangkan operasional Asosiasi Penyelenggara IKD, termasuk pedoman perilaku model bisnis masing-masing anggota.

Lebih lanjut, tugas dan wewenang Aftech sebagai Asosiasi Penyelenggara IKD diatur dalam SEOJK Penunjukan Asosiasi Penyelenggara IKD yang akan diterbitkan dan disampaikan ke publik dalam waktu dekat.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement