EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan Kemenhub sudah memperluas penerapan tarif baru ojek daring ke zona I (Sumatra, Jawa, dan Bali) dan zona III (kalimantan Sulawesi, NTT, dan Maluku). Meskipun ada kenaikkan tarif, tampaknya ojek daring itu masih menjadi andalan untuk warga di Bali.
Mutia Bogara (32 tahun) mengakui adanya kenaikan tarif ojek daring. Mutia menceritakan belum lama ini menggunakan jasa ojek daring dengan jarak yang sama seperti biasanya dari rumahnya di Padang Sambian, Denpasar Barat, menuju daerah di Jalan Pulau Misol sekitar enam kilometer.
Menurunya, tarif ojek daring yang ia terima dengan menggunakan rute tersebut sudah mengalami kenaikan pada Sabtu (10/8). "Bayarnya biasanya pakai Gopay Rp 15 ribu, biasanya saya bayar Rp 9.000," kata Mutia, Senin (12/8).
Meskipun ada kenaikkan tarif, Mutia mengaku tidak masalah karena ojek daring sudah menjadi andalan semenjak ada di Bali. Mengingat, Bali tidak seperti di kota besar lain di Indonesia yang banyak menyediakan angkutan umum.
Mutia menuturkan angkutan umum di Bali hanya ada pada rute tertentu saja dan bus gratis Sarbagita untuk jarak dekat. "Makanya banyak yang pakai ojek online, andalan banget itu," ujar Mutia.
Aturan tarif ojek daring zona satu untuk tarif batas bawahnya Rp 1.850 per kilometer dan tarif batas atas Rp 2.300 per kilometer. Sementara tarif untuk perjalanan satu sampai empat kilometer dikenakan tarif Rp 7.000 hingga Rp 10 ribu.
Mutia menilai kenaikkan tarif tersebut masih wajar. "Ini kan selama tujuannya untuk menciptakan persaingan yang sehat," tutur Mutia.
Menurutnya, tarif tersebut juga masih jauh lebih murah jika dibandingkan ojek pangkalan. Mutia mangatakan dengan jarak yang sama tersebut jika menggunakan ojek pangkalan harus membayar Rp 25 ribu hingga Rp 30 ribu.
Mutia juga mrasa kenaikan tarif ojek daring tidak separah persoalan tiket pesawat. "Pesawat uangnya ke korporasi besar kalau ojek daring kan ke pengemudi-pengemudi juga yang membuka banyak lapangan pekerjaan," ungkap Mutia.
Sebelumnya, Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani mengatakan perluasan penerapan tarif baru ojek daring dilakukan ke 88 kota. Yani mengatakan dengan perluasan tersebut maka sudah sebanyak 123 kota atau 80 persen yang menerapkan tarif baru ojek daring.
Yani menegaskan setelah perluasan ke 88 kota, untuk selanjutnya tarif baru ojek daring harus diterapkan di seluruh zona. "Setelah semua selesai (menerapkan tarif baru ojek daring) baru kami lakukan evaluasi secara keseluruhan," tutur Yani.