EKBIS.CO, SEMARANG — Para konsumen (pengguna jasa) ojek daring di Kota Semarang tak begitu mempersoalkan penyesuaian tarif atas berlakunya kebijakan perluasan tarif baru. Mereka menyebut ojek daring masih menjadi alternatif kebutuhan transportasi yang fleksibel.
Setidaknya, ini diungkapkan oleh Agung R (37), warga lingkungan Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. Baginya kendati tarif ojek daring mengalami penyesuaian, uang yang harus dikeluarkan jatuhnya masih lebih ekonomis jika dibandingkan dengan tarif ojek konvensional.
“Karena ojek konvensional itu tidak mengenal penghitungan jarak atau kilometer, kecuali memasang ongkos dengan patokan nominal ideal yang disepakati,” ungkapnya, Senin (12/8).
Ia mencontohkan, selama ini selalu memberikan uang transportasi Rp 8.000 kepada putrinya yang bersekolah di salah satu sekolah dasar (SD) swasta, di kota Ungaran, ibu kota Kabupaten Semarang. Uang transport tersebut, khusus digunakan untuk pulang sekolah karena selama ini ia selalu mengantar putrinya yang duduk di kelas V SD ke sekolah, sembari berangkat menuju tempat kerja.
Menurutnya, jika menggunakan jasa ojek konvensional, uang Rp 8.000 ini belum tentu cukup. Karena dari wilayah Kabupaten Semarang menggunakan jasa ojek ke wilayah Kota Semarang ongkosnya menggunakan rumus sepantasnya.
Jika yang dipakai sepantasnya, maka sudah tidak lagi berpatokan pada jarak yang sebenarnya hanya sekitar 6 kilometer. “Berbeda dengan jasa ojek daring, dengan tarif minimal pun masih cukup dan bisa membuat saya lebih tenang,” ungkapnya.
Hal yang sama diungkapkan oleh Wulandari (24), warga Candi, Ungaran, Kabupaten Semarang. Ia mengaku berhitung pada kepraktisan ojek daring yang kapan pun dibutuhkan bisa langsung diakses melalui aplikasi.
Artinya, konsumen tidak perlu repot-repot datang ke pangkalan ojek, karena ojek daring akan langsung menjemput dari rumah. “Sehingga nominal penyesuaian tarif jika besarannya hanya Rp 2.000 pun, bagi saya masih wajar,” katanya.
Seperti diketahui, tarif baru batas bawah dan batas atas ojek daring berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 348 tahun 2019 yang merupakan turunan atas Permenhub 12/2019 berlaku penyesuaian baru.
Untuk tarif Zona 1 yang meliputi wilayah Sumatra, Jawa dan Bali (kecuali Jabodetabek) berlaku penyesuaian tarif Rp 1.850- Rp 2.300 per kilometer dengan biaya minimal Rp 7.000- 10.000. Sedangkan Zona 2 (khusus Jabodetabek) berlaku penyesuaian Rp 2.000- Rp 2.500 per kilometer dengan biaya minimal Rp 8.000- Rp 10.000.
Sedangkan Zona 3 yang meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku dan lainnya, berlaku tarif Rp 2.100-Rp 2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000-Rp 10.000.