Rabu 14 Aug 2019 14:25 WIB

Bank Dunia Apresiasi Program Sejuta Rumah di Indonesia

Pemerintah akan melanjutkan program sejuta rumah hingga 2024

Red: Nidia Zuraya
Pekerja menyelesaikan pembuatan rumah subsidi pemerintah program Sejuta Rumah Murah di Desa Sambirejo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. ilustrasi
Foto: Antara/Prasetia Fauzani
Pekerja menyelesaikan pembuatan rumah subsidi pemerintah program Sejuta Rumah Murah di Desa Sambirejo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. ilustrasi

EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Dunia mengapresiasi program Sejuta Rumah yang dibuat oleh Pemerintah Republik Indonesia (RI). Program sejuta rumah sebagai salah satu upaya yang dilakukan dalam rangka menyediakan perumahan yang layak dan terjangkau bagi seluruh kalangan masyarakat.

"Target Sejuta Rumah adalah sebagai sarana mencapai tujuan untuk menyediakan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah," kata Ekonom Urban Senior Bank Dunia, Marcus Lee, dalam acara Lokakarya tentang Perumahan Terjangkau di Jakarta, Rabu (14/8).

Baca Juga

Marcus Lee yang juga menjabat Koordinator Program Urban Indonesia Bank Indonesia itu juga menekankan pentingnya kerja sama dari berbagai pihak untuk menyediakan solusi bagi permasalahan perumahan, misalnya mencari lahan yang cukup guna menyelesaikan persoalan perumahan.

Ia juga menyoroti sejumlah permasalahan yang kerap ditemui warga ibu kota seperti kemacetan atau kepadatan lalu lintas, serta perumahan subsidi yang kerap jauh dari pusat kota, tempat warga bekerja.

Sebelumnya, Kementerian PUPR menyatakan, Program Sejuta Rumah merupakan hal yang masih sangat relevan untuk periode 2020-2024, selain memenuhi kebutuhan properti bagi kalangan masyarakat, juga untuk melesatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

"Masalah perumahan ini sangat kompleks. Oleh karena itu dengan Program Sejuta Rumah bertujuan menggerakkan seluruh stakeholder di bidang perumahan baik Pemerintah Pusat, swasta, dan masyarakat bersama-sama untuk membangun rumah, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dengan tingginya kebutuhan rumah tersebut, ke depan perlu ada penguatan dan inovasi Program Sejuta Rumah," kata Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi A Hamid.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah menargetkan Program Sejuta Rumah pada periode 2015-2019 sebanyak 5 juta unit. Sejak dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo pada 29 April 2015, secara bertahap capaian Program Sejuta Rumah terus meningkat dari 904.758 unit di tahun 2015 menjadi 1.132.621 juta unit pada tahun 2018.

Secara keseluruhan selama periode 2015-2018 telah terbangun 3.542.318 unit rumah dengan komposisi 70 persen rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan 30 persen rumah non-MBR. Pada tahun 2019, Kementerian PUPR menargetkan capaian Program Sejuta Rumah lebih tinggi yakni sebanyak 1,25 juta rumah.

"Capaian program Sejuta Rumah status per 5 Agustus 2019 mencapai angka 735.547 unit. Jadi kita punya target tahun 2019 untuk mendongkrak kekurangan dari total akumulatif menjadi 5 juta unit. Kita bisa capai kurang lebih 4,79 juta atau 94 persen dari total target," katanya.

Khalawi juga mengingatkan bahwa sektor perumahan cukup tinggi sumbangannya terhadap pertumbuhan ekonomi. Selain itu, ujar dia, juga masih tingginya angka backlog atau kekurangan perumahan sekitar 7,6 juta unit ditambah kebutuhan rumah baru per tahunnya mencapai 500-700 ribu unit. Tingginya kebutuhan rumah yang harus dipenuhi memerlukan kerjas ama seluruh stakeholder, terobosan, dan inovasi guna memperkuat program tersebut.

Menurut Khalawi, tantangan ke depan antara lain adalah ketersediaan lahan di kawasan strategis yang dapat dibangun rumah terjangkau bagi MBR. Salah satu cara yang telah dilakukan adalah pembangunan rusun dekat dengan stasiun kereta atau Transit Oriented Development (TOD) dan rusun dengan kombinasi pasar seperti Rusun Pasar Rumput setinggi 25 lantai berjumlah tiga menara.

Ia mengemukakan bahwa usulan pembentukan bank lahan juga bisa menjadi opsi agar Pemerintah memiliki lahan untuk pembangunan rumah terjangkau. Kemudian, langkah penguatan Program Sejuta Rumah ke depan lainnya adalah penetapan zona permukiman masyarakat berpenghasilan rendah yang sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), perluasan fasilitas pembiayaan dan penghapusan PPN dan penetapan batasan harga jual rumah subsidi dan revisi regulasi terkait upaya Kementerian PUPR menjaga kualitas rumah MBR.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement