EKBIS.CO, JAKARTA -- Startup teknologi finansial (tekfin) berbasis peer-to-peer (P2P) lending syariah, Qazwa, kini semakin mantap untuk berkontribusi memajukan usaha mikro kecil menenan (UMKM) Indonesia. Hal itu dimungkinkan setelah Qazwa resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 6 Agustus 2019 lalu.
Membawa semangat #JadiManfaat, Qazwa yang berdiri pada 16 Maret 2018 hadir untuk menjembatani antara pihak UMKM yang membutuhkan dana dengan para investor. “Sebagai platform pembiayaan syariah online, Qazwa berkomitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip syariah Islam demi terwujudnya keadilan bersama,” kata Chief Operations Officer (COO) Qazwa, Dikry Paren melalui rilis yang diterima Republika.co.id, Kamis (15/8).
Ia menambahkan, tiga prinsip unggulan yang dibawa oleh Qazwa adalah Aman, Halal dan Berkah. “Aman, dalam hal ini Qazwa menjamin bahwa UMKM yang ditawarkan telah melalui proses verifikasi dan analisis yang komprehensif sehingga terjamin keamanannya,” ujarmya.
Ia menyebutkan, Qazwa juga membawa prinsip halal, sehingga baik pihak UMKM maupun investor tidak perlu ragu lagi dengan prinsip-prinsip syariah yang diterapkan Qazwa. “Selain diawasi oleh OJK, semua transaksi yang dilakukan oleh Qazwa juga diawasi oleh Dewan Syariah Nasional (DN)-Majelis Ulama Indonesia,’ tuturnya.
Dikry mengemukakan, bagi para investor, Qazwa bisa menjadi platform yang menarik untuk berinvestasi. “Sejalan dengan prinsip berkah dari Qazwa, selain menawarkan pengembalian investasi yang optimal, melalui Qazwa investor juga turut serta untuk berkontribusi pada pengembagan ekonomi sektor UMKM,” paparnya.
Ia mengutip informasi dari Deputi Bidang Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir di Liputan6.com (6/7), pada tahun 2018 sektor UMKM berkontribusi sekitar 60,34 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia serta mampu menyerap 97,30 persen tenaga kerja Indonesia.
Total kebutuhan pendanaan bagi UMKM mencapai 143,43 miliar dolar AS. Dari seluruh total kebutuhan pendanaan bagi UMKM tersebut, sektor perbankan baru bisa memberikan penetrasi sebesar 60,2 miliar dolar atau setara 41,97 persen. “Startup teknologi finansial seperti Qazwa diharapkan dapat hadir untuk berkontribusi membantu memenuhi kebutuhan pendanaan UMKM di Indonesia,” tuturnya.
Dengan status terdaftar Qazwa di OJK, Dikry berharap Qazwa dapat memberikan warna baru terhadap industri keuangan syariah. “Kami yakin bahwa dengan teknologi, kita tidak hanya sekedar dapat memberikan kemudahan akses terhadap keuangan syariah. tapi bagaimana teknologi itu sendiri bisa membantu membentuk pola interaksi masyarakat dalam berkegiatan ekonomi sehingga dapat sesuai dengan prinsip-prinsip syariah,” ujar Dikry.