Selasa 20 Aug 2019 19:58 WIB

CBPD Cegah Kerawanan Pangan

Pemda harus mengalokasikan anggaran untuk pengelolaan cadangan beras pemda.

Red: EH Ismail
Pekerja memanggul karung beras Bulog di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Kamis (4/7/2019).
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Pekerja memanggul karung beras Bulog di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Kamis (4/7/2019).

EKBIS.CO, BALI - Beberapa wilayah di Indonesia rentan bencana alam seperti gempa bumi, letusan gunung berapi,  banjir dan tsunami. Musim hujan atau kemarau ekstrim (fenomena El Nino dan La Nina) juga berpotensi menyebabkan gagal panen, yang dapat mempengaruhi gejolak harga dan memicu inflasi. 

"Kondisi ini berpotensi menghambat akses pangan masyarakat yang dapat menyebabkan kondisi rentan rawan pangan," ujar Kepala Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kementerian Pertanian (Kementan) Agung Hendriadi, dalam pertemuan koordinasi Cadangan Beras Pemerintah Daerah (CBPD) Wilayah Timur di Bali, Senin (19/8/2019). 

Untuk itu, lanjut Agung, pemerintah wajib hadir mengantisipasi, yaitu melalui CBPD sebagai Instrumen strategis menjaga stabilisasi harga pangan dan memenuhi stok pangan untuk menjamin akses pangan masyarakat pasca bencana, kerawanan pangan dan kondisi darurat lainnya. 

Dengan adanya CBPD, jika terjadi bencana, pemerintah daerah dapat langsung menyalurkan bantuan kepada korban, tanpa prosedur berkepanjangan seperti adanya penetapan status tanggap darurat terlebih dahulu dan lainnya.

Karena itu, pemerintah provinsi maupun Kabupaten/Kota harus mengalokasikan APBD (Red-Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) untuk pengelolaan. "CBPD ditetapkan secara berkala oleh Gubernur/Bupati/Walikota dengan memperhitungkan tingkat kebutuhan setempat," tambah Agung.

Regulasi tentang CPPD, antara lain Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/2018 tentang Penetapan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah; dan Peraturan Pemerintah Nomor 17/2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi yang mengatur penetapan jenis dan jumlah pangan pokok tertentu sebagai CPP Provinsi oleh Gubernur dan CPP Kabupaten/kota oleh Bupati melalui Peraturan Daerah.

Kepala Pusat Distribusi dan Cadangan Pangan BKP Risfaheri, mengharapkan semua daerah memiliki CBPD. "Melalui pertemuan ini, kami mengharapkan para pimpinan daerah segera membentuk dan mengelola cadangan berasnya, karena ini sangat penting untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan pangan masyarakat dalam kondisi terbatasnya akses pangan, terutama saat terjadi bencana alam," tegas Risfaheri.

Dalam acara ini diceritakan pengalaman Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Tengah membantu korban bencana alam melalui CBPD. 

Hingga kini baru 26 provinsi dan 208 kabupaten/kota yang  mengalokasikan CBPD. Untuk itu Risfaheri meminta, daerah yang belum memiliki CBPD segera mengadakannya, dan yang jumlahnya kurang untuk ditambah.  "Dengan demikian, nantinya seluruh daerah memiliki CBPD yang cukup," pungkas Risfaheri.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement