EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Bank Permata Tbk (Bank Permata) fokus memperbaiki kinerja dengan menurunkan rasio kredit bermasalah. Non Performing Lending (NPL) gross pada semester I 2019 tercatat 3,6 persen, membaik dari 4,3 persen pada Juni 2018.
"Kami akan memenuhi ketentuan regulator, NPL di akhir tahun akan dijaga stabil di bawah 4 persen atau lebih baik lagi," kata Direktur Keuangan Bank Permata, Lea Setianti Kusumawijaya dalam konferensi pers public expose Bursa Efek Indonesia Jakarta, Rabu (28/8).
Meski menjaga kualitas kredit, Lea mengatakan Bank Permata tidak memilih-milih sektor atau industri. Setiap calon debitur diseleksi rata secara prudent dan hati-hati.
Bank Permata juga menargetkan pertumbuhan kredit sama dengan industri. Ia mengakui kredit Bank Permata tumbuh melemah. Ia merujuk pada Otoritas Jasa Keuangan yang merevisi pertumbuhan kredit dari 10-12 persen menjadi 10 persen.
"Maka yang dialami oleh kami relevan juga di industri," kata dia.
Meski demikian, Lea mengatakan Bank Permata tidak merevisi Rencana Bisnis Bank dan tetap pada rencana awal. Pertumbuhan kredit dijaga sesuai dengan industri.
Untuk sektor industri, Bank Permata melirik lebih pada sektor UKM karena dinilai prospektif dalam kondisi saat ini. Selain itu, tetap pada ritel dan korporasi.
Bank Permata membukukan laba bersih setelah pajak sebesar Rp 711 miliar atau meningkat 146 persen. Pertumbuhan kredit tercatat 3,7 persen dari Rp 103,2 triliun menjadi Rp 106,9 triliun di posisi Juni 2019.
Pertumbuhan kredit berasal dari segmen bisnis wholesale banking sebesar 4,8 persen dan ritel 2,9 persen. Biaya pencadangan kredit turun pada kuartal II 2019 dari Rp 1 triliun menjadi Rp 466 miliar.
Rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) tercatat 19,8 persen. Lea mengatakan Bank Permata belum ada rencana untuk mendapat suntikan modal meski akan terus dipantau.
"Kami akan lihat dulu pertumbuhan kredit nanti bagaimana, lalu dampak dari regulasi lain (PSAK 71), finalisasi terkait permodalan akan kita lihat akhir tahun," kata dia.
Pada kuartal II 2019, Dana Pihak Ketiga (DPK) turun 5,4 persen. Ini merupakan dampak dari penurunan dana mahal deposito sebesar 12,5 persen. Rasio CASA meningkat jadi 52 persen dari 48 persen.