Kamis 29 Aug 2019 09:14 WIB

Jika Iuran BPJS Dinaikkan, YLKI: Hilangkan Kelas Layanan

BPJS diminta melakukan verifikasi ulang bagi peserta kategori penerima bantuan iuran.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolanda
Defisit BPJS Kesehatan dari tahun ke tahun
Defisit BPJS Kesehatan dari tahun ke tahun

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan jika hal tersebut akan dilakukan maka BPJS Kesehatan harus menghilangkan kelas layanan. 

Tulus menuturkan hal tersebut harus dilakukan karena BPJS Kesehatan harus melakukan reformasi total terhadap pengelolaannya. "Menghilangkan kelas layanan, iuran BPJS Kesehatan berkeadilan, yang mampu bayar lebih tinggi. Hal ini selaras dengan spirit asuransi sosial, yakni gotong royong. Jadi iuran BPJS Kesehatan hanya satu kategori saja," kata Tulus, Kamis (29/8). 

Baca Juga

Selain itu, Tulus juga meminta daftar peserta BPJS Kesehatan kategori penerima bantuan iuran (PBI) harus diverifikasi ulang. Hal tersebut menurutnya perlu dilakukan agar lebih transparan dan akuntabel nama penerima PBI harus bisa diakses oleh publik. 

Tulus mengatakan management BPJS Kesehatan juga harus membereskan tunggakan iuran dari kategori mandiri atau pekerja bukan penerima upah yang mencapai 54 persen. "Fenomena tunggakan ini jika tidak dibiarkan akan menjadi benalu bagi finansial BPJS Kesehatan," tutur Tulus. 

Di sisi yang lain, kata dia, kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kategori peserta mandiri juga akan memicu tunggakan. Terutama tunggakan dari peserta mandiri akan semakin tinggi.

Tulus mengusulkan untuk menjadi mitra fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas dan klinik juga harus dilakukan verifikasi. "Khususnya terkait ketersediaan dan jumlah dokter yang ada," ujar Tulus.

Lalu terkait usulan besaran kenaikan tarif, Tulus mengatakan YLKI memberikan toleransi dengan formulasi besaran untuk kategori peserta PBI kenaikannya pada kisaran Rp 30 ribu sampai Rp 40 ribu. Sedangkan untuk peserta non-PBI, Tulus mengusulkan kenaikkan tarif rata-rata Rp 60 ribu.

Dengan begitu, Tulus mendorong pemerintah untuk memprioritaskan skenario yang lain seperti merelokasi subsidi energi dan atau menaikkan cukai rokok untuk menambal defisit finansial BPJS Kesehatan sehingga tidak perlu menaikkan tarif. "Kenaikan tarif adalah skenario terakhir. Atau setidaknya pemerintah melakukan kombinasi keduanya," jelas Tulus.

Sebelumnya, Kemenkeu menyampaikan usulan kenaikan tarif iuran peserta BPJS Kesehatan untuk setiap kelas. Iuran yang diusulkan Kemenkeu tersebut lebih tinggi dari yang digadang-gadang Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Dalam skema kenaikan Kemenkeu yang disampaikan Menkeu Sri Mulyani kemarin, kenaikan yang diusulkan mencapai dua kali lipat dari iuran yang berlaku saat ini. Untuk iuran kelas mandiri I diusulkan naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu per jiwa per bulan. Sementara, kelas mandiri II dari Rp 59 ribu menjadi Rp 120 ribu per jiwa per bulan.

Pada kelas mandiri III diusulkan setara dengan penerima bantuan iuran (PBI), yaitu Rp 42 ribu per jiwa per bulan. Jumlah ini naik Rp 16.500 dari iuran saat ini, yakni Rp 25.500 per bulan per orang.

Besaran kenaikan yang diusulkan Sri lebih juga besar dibandingkan usulan versi DJSN, yakni Rp 75 ribu dan Rp 120 ribu untuk kelas mandiri II dan kelas mandiri I. Sementara itu, usulan untuk kelas mandiri III versi Kemenkeu dengan DJSN masih sama, yaitu RP 42 ribu. Nominal ini berlaku untuk tiap jiwa per bulannya. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement