EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerapkan atarif baru ojek online (ojol) atau daring mulai pekan depan pada 2 September 2019. Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani mengatkan tarif baru ojek daring berlaku menyeluruh di semua kota Indonesia sesuai Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
"Jadi dari sebelumnya 123 kota (yang menerapkan tarif baru ojek daring) menjadi 224 kota untuk Grab Indonesia dan 221 kota untuk Gojek ," kata Yani di Gedung Kemenhub, Kamis (29/8).
Setelah berlaku menyeluruh pada pekan depan, Yani menegaskan Kemenhub akan memberlakukan pengawasan denga beberapa pendekatan. Dia menegaskan Kemenhub akan bekerja sama dengan dinas perhubungan di setiap daerah untuk melakukan pengawasan.
"Harapan kami apa yang ditetapkan akan jadi perhatian semua terutama teman-teman aplikator segera melaksanakan dan menjadikan kebijakan yang kita lakukan secara konsekuen," jelas Yani.
Selain itu, dia mengharapkan penerapan tarif baru ojek daring dapat meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojek daring di seluruh kota Indonesia. Dia menambahkan penggunaan aplikasi juga diharapkan bisa memberikan kepastian bagi pengemudi dan masyarakat.
Senior VP Public Policy and Government Relations Gojek Panji Ruky menegaskan pihaknya akan mendukung upaya pemerintah setelah tarif ojek daring yang baru diterapkan, "Kami akan mengedepankan layanan ojek online dan memperbaiki layanan kepada konsumen," ujar Panji.
Panji menambahkan dengan kenaikkan tarif ojek daring maka kesejahteraan pengemudi menjadi prioritas. Meskipun begitu, Panji memastikan Gojek tetap akan memperhatikan taif batas atas dan bawah di seluruh wilayah operasi.
Sementara itu, Head of Strategy and Planning Public Affairs Grab Indonesia Tirza R Munusamy menegaskan juga akan mendukung penerapan tarif baru ojek daring secara keseluruhan di wilayah operasinya. Tirza memastikan Grab sudah melakukan penyesuaian dengan sistem aplikasi.
"Kami sudah melakukan penyesuaian algoritma supaya sesuai dengan KM Nomor 348. Survei yang kami lakukan kepada pengemudi dengan adanya tarif baru ini juga masih positif," ungkap Tirza.
Dalam KM Nomor 348 mengatur untuk zona I (Sumatra, Jawa, dan Bali), tarif batas bawah ojek daring sebesar Rp 1.850 dan tarif batas atas Rp 2.300 perkilometer. Sementara itu biaya jasa ojek daring untuk satu sampai empat kilometer dikenakan tarif tunggal Rp 7.000 sampai Rp 10 ribu.
Lalu zona II yaitu Jabodetabek dengan tarif batas bawah Rp 2.000 dan tarif batas atas Rp 2.500 perkilometer. Sementara itu, untuk biaya jasa pojek daring untuk satu sampai empat kilometer dipatok Rp 8.000 sampai Rp 10 ribu.
Sementara itu, untuk zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya) dikenakan tarif batas bawah Rp 2.100 dan tarif batas ata Rp 2.600 perkilometer. Sementara itu untuk satu sampai empat kilometer dikenakan tarif Rp 7.000 sampai Rp 10 ribu.