Jumat 30 Aug 2019 05:33 WIB

Tarif Ojol Naik, Layanan Harus Dimaksimalkan

Aplikator wajib menyediakan shelter untuk pengemudi ojol.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Tarif baru ojek online
Foto: Republika
Tarif baru ojek online

EKBIS.CO, JAKARTA -- Tarif baru ojek online (ojol) atau daring akan berlaku menyeluruh di semua kota Indonesia mulai pekan depan. Kenaikkan di setiap zonasi tersebut juga akan dibarengi dengan memaksimalkan layanan shelter atau lokasi menaik turunkan penumpang.

Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani mengatakan memaksimalkan shelter tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri (PM ) Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Baca Juga

"Dalam PM 12 harus menyediakan shelter harus di tempat yang disediaan, mudah diperoleh, dan segera harus dibuat," kata Yani di Gedung Kemenhub, Kamis (29/8).

Untuk itu, Yani mengatakan layanan tersebut akan sangat bergantung dengan bagaimana aplikator ojek daring melakukan kewajibannya sesuai PM Nomor 12. Dalam Pasal 8 PM Nomor 12 disebutkan aplikator harus menyediakan shelter.

Head of Strategy and Planning Public Affairs Grab Indonesia Tirza R Munusamy mengatakan saat ini Grab sudah memiliki 90 shelter di Jabodetabek. Sementara di 10 kota besar lainnya, Tirza mengaku Grab sudah memiliki 30 shelter.

Untuk selanjutnya, Tirza mengatakan Grab akan menambah ketersedian shelter tersebut terutama di simpul transportasi. "Kami akan menambah jumlah shelter ada pemerintah daerah dan instansi lainnya. Dan juga ada tempat transit terminal dan stasiun," ungkap Tirza.

Tirza menuturkan rencana penambahan shelter masih sangat dinamis. Tirza mengataan saat ini Grab masih melihat bagaimana mobilitas penumpang namun akan sesegera mungkin menambah jumlah shelter.

Sementara itu, Senior VP Public Policy and Government Relations Gojek Panji Ruky mengatakan saat ini Gojek sudah bersama Moda raya Terpadu (MRT) dan pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk berkolaborasi membuat layanan shelter. "Nungkin sudah melihat di Dukuh Atas bukan hanya tempat tapi mekanisme dan sistemnya itu direncanakan," ujar Panji.

Untuk memaksimalkan shelter di setiap transportasi, Panji mengakui salah satu tantangan yaitu kebutuhan lahan. Begitu juga dengan pengaturan alur antrean  lalu lintasnya.

Mulai 2 September 2019, tarif baru ojek daring akan berlaku si seluruh kota Indonesia. Dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi mengatur untuk zona I (Sumatra, Jawa, dan Bali), tarif batas bawah ojek daring sebesar Rp 1.850 dan tarif batas atas Rp 2.300 perkilometer. Sementara itu biaya jasa ojek daring untuk satu sampai empat kilometer dikenakan tarif tunggal Rp 7.000 sampai Rp 10 ribu.

Lalu zona II yaitu Jabodetabek dengan tarif batas bawah Rp 2.000 dan tarif batas atas Rp 2.500 perkilometer. Sementara itu, untuk biaya jasa pojek daring untuk satu sampai empat kilometer dipatok Rp 8.000 sampai Rp 10 ribu.

Sementara itu, untuk zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya) dikenakan tarif batas bawah Rp 2.100 dan tarif batas ata Rp 2.600 perkilometer. Sementara itu untuk satu sampai empat kilometer dikenakan tarif Rp 7.000 sampai Rp 10 ribu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement