EKBIS.CO, JAKARTA -- Pengusaha angkutan diimbau untuk lebih kreatif merespons tuntutan perubahan yang terjadi di masyarakat. Di sisi lain, pemerintah diharapkan mempunyai perhatian besar untuk menetapkan regulasi yang dapat menunjang iklim investasi, debirokratisasi serta pelayanan publik yang terpadu.
"Juga effisien dan effektif berbasis digital dan melayani dengan memegang teguh kepada kesetaraan dan keadilan," ujar Ketua Umum DPP Organda Andrianto Djokosoetono. Pernyataan itu disampaikan Andrianto dalam Mukernas IV Organda di Yogya, dalam keterangan tertulisnya.
Ke depan, ujar Andrianto, pemerintah diharapkan bisa memberikan perhatian dan kebijakan khusus untuk kelangsungan hidup angkutan umum. Salah satunya melalui pemberian PSO atau Public Service Obligation untuk angkutan umum swasta. "Saat ini dalam finalisasi, diharapkan segera terbit," kata dia.
Ketua DPP Organda Bidang Angkutan Orang, Kurnia Lesani Adnan, mengimbau kepada pemerintah tetap pada porsinya sebagai regulator dan penegak hukum sesuai yang sudah di atur. Penyelenggaraan angkutan umum berbayar tetap harus mengikuti UU No 22 th 2009 yaitu pelat kuning dan berbadan hukum.
Lesani menegaskan Organda memiliki komitmen mendukung pemerintah untuk melakukan perubahan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa transportasi.
Mukernas IV Organda diarahkan untuk memahami arah dan kebijakan beberapa kementerian dan lembaga terkait. Juga upaya perwujudan persaingan yang sehat dan sinergis dalam industri transportasi dan khususnya industri transportasi jalan raya.
Mukernas mengusung tema “Angkutan umum di era digital dalam bingkai persatuan Indonesia”. Tema ini dipilih guna mengharmonisasikan kebijakan pemerintah secara utuh demi tercapainya ketertiban dan manfaat berusaha.
Sejumlah bus angkutan umum antarkota antarprovinsi (AKAP) berhenti menunggu penumpang di terminal bayangan jembatan layang Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (ilustrasi)
Ada enam rekomendasi yang dihasilkan Mukernas IV DPP Organda terkait dengan kebijakan pemerintah. Adapun rekomendasinya sebagai berikut:
1. Anggota Organda menilai beberapa regulasi Kemenhub dirasakan kurang memenuhi rasa keadilan dalam menjalankan UU soal Lalu Lintas Jalan Raya, khususnya angkutan orang. Oleh karena itu anggota Organda mendesak pemerintah dapat cepat merepon dan dapat memberikan iklim usaha yang kondusif kepada pelaku usaha transpotasi yang akhir akhir ini mengalami turbelensi usaha akibat persaingan yang tidak sehat
2. Anggota Organda lewat Kementrian PUPR berharap dapat memberikan program pembangunan jalan nasional (selain jalan tol), khususnya akses ke pelabuhan, bandara dan hub transportasi yang lain, demi terselenggaranya lalu lintas jalan raya yang berkeselamatan dan beradab.
3. Dari sisi industri, anggota Organda melalui Kementrian Perindustrian menilai hingga saat ini belum memberikan arah yang kongkret dalam pembinaan stakeholder terkait dalam tahapan implementasi industrial 4.0 di Indonesia. Seperti kebijakan program industri kendaraan di Indonesia, dalam mewujudkan transportasi berkeselamatan. Anggota Organda mempertanyakan apakah teknologi listrik menjadi pilihan kedepan? Lantas bagaimana menjawab tantangan perkembangan teknologi berbasis digital.
4. Terkait dengan penindakan pelanggaran di jalan, anggota Organda menyambut baik identfikasi masalah hukum dan keamanan serta arah kebijakan dan program penegakan hukum bidang LLAJ. Namun anggota Organda meminta kepada pemerintah ke depan agar kasus kecelakaan tidak masuk ranah pidana dan harus mulai diwacanakan pengadilan khusus kecelakaan. Organda juga menyoal bagaimana mekanisme arah kebijakan dan program REGIDENT elektronik yang hingga saat ini belum ada sosialisasi
5. Seiring dengan pembayaaran nontunai, Organda lewat Bank Indonesia dan Kemenkeu agar dapat memberikan sosialisasi arah kebijakan dan program harmonisasi transaksi elektronik di industri transportasi. Sementara hal dirasakan mendesak oleh anggota Organda adalah memberi arah dan kebijakan soal skim pemberian kredit untuk usaha angkutan umum jalan raya dengan bunga ringan, termasuk pengurangan pajak agar usaha tetap berkanjut.
6. Khusus angkutan barang anggota Organda agar diberikan informasi secara detail soal Rencana Penyelenggaraan Logistik di Indonesia, termasuk soal tantangan, hambatan dan pemecahan masalah logistik.