EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan bersama dengan pemangku kepentingan terkait menyiapkan sejumlah antisipasi menghadapi lonjakan pergerakan penumpang dan kendaraan di masa libur Idul Adha mulai 28 Juni hingga 2 Juli 2023. Pada Selasa (27/6/2023) Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menggelar rapat koordinasi bersama Korlantas Polri dan sejumlah operator jalan dan sarana prasarana transportasi antara lain, Jasa Marga, Jasa Raharja, Angkasa Pura 1 dan 2, ASDP, KAI, Garuda Indonesia, Lion Air Group, Pelni, serta pihak terkait lainnya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan agar merencanakan perjalanannya dengan baik, karena diprediksi akan terjadi lonjakan penumpang angkutan umum maupun kendaraan yang akan melalui jalur tol maupun nontol,” kata Budi.
Ia mengungkapkan, telah menginstruksikan jajarannya untuk berkoordinasi secara intensif dengan para operator baik di jalan maupun sarana dan prasarana transportasi seperti di terminal, bandara, stasiun dan pelabuhan. Pihaknya memastikan perjalanan masyarakat di masa libur Idul Adha yang cukup panjang ini dapat berjalan dengan selamat, aman, lancar, tertib dan terkendali.
Adapun prediksi lonjakan penumpang dan kendaraan terlihat dari laporan yang disampaikan oleh para operator jalan dan transportasi. Jasa Marga memprediksi puncak arus kendaraan keluar Jabotabek melalui Tol akan terjadi pada Rabu 28 Juni 2023, yaitu sebesar 90 ribu kendaraan atau naik 65,6 persen dibandingkan hari normal 54 ribu kendaraan.
Sementara, puncak arus kendaraan masuk Jabotabek akan terjadi pada Minggu, 2 Juli 2023 sebesar 102 ribu kendaraan atau naik 19,8 persen dibandingkan hari normal 82 ribu kendaraan.
Untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan, Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Darat bersama Korlantas Polri telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk melakukan pembatasan operasional angkutan barang mulai Selasa, 27 Juni sampai dengan Ahad 2 Juli 2023 pada waktu- ruas jalan tol dan nontol tertentu.
Pengaturan dilakukan terhadap mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14 ribu kilogram, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan gandengan, maupun mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan seperti hasil galian meliputi tanah pasir dan/atau batu, hasil tambang, bahan bangunan.
"Pengaturan dikecualikan bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, dan barang pokok," ujarnya.
(Sementara itu, di sektor penerbangan diprediksi....)