Rabu 11 Sep 2019 08:31 WIB

BPJS Naikkan Iuran, Analis: Peserta Mandiri Bisa Turun Kelas

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak menjadi jaminan tidak terjadi defisit.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Nidia Zuraya
Petugas melayani warga di Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Selasa (3/8/2019). P
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Petugas melayani warga di Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Selasa (3/8/2019). P

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk menutupi defisit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan diprediksi akan mendorong Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri turun kelas.

"Pengaruh kenaikan iuran BPJS  yang bisa diprediksi ialah akan banyak PBPU yang pindah kelas dari kelas 1 ke kelas 2. Mereka berpikir kalau nanti sakit bisa naik kelas dengan urun biaya (cost sharing)," kata analis senior bidang perasuransian, Irvan Rahardjo, kepada Republika.co.id, Selasa (10/9).

Baca Juga

Menurut Irvan, jumlah yang akan pindah dari BPJS, tidak bisa diprediksi karena santunan BPJS jauh lebih luas termasuk penyakit katastropik. Sistem yang diterapkan di JKN adalah sistem managed care, artinya sistem yang mengintegrasikan pelayanan yang tetap bermutu dan pembiayaan terkendali, dimana mekanisme untuk pelayanan perlu sistem berjenjang atau referal system.

Tujuannya, jika bisa ditangani oleh dokter umum, maka tidak perlu dirujuk ke dokter spesialis karena lebih mahal. Kondisi ini, kata Irvan, yang dipersepsikan warga bahwa layanan BPJS rumit, karena masyarakat  terbiasa bayar fee for service. Sedangkan managed care pembayarannya dinegosiasikan dengan tarif yang terukur.

Selain itu, ia menilai kenaikan iuran BPJS tidak menjadi jaminan tidak terjadi defisit, apabila faktor-faktor lain tidak dikendalikan. Apalagi BPJS menjamin hampir semua santunan kesehatan yang dibutuhkan.

Menurutnya, iuran bukan satu-satunya solusi. "Tata kelola dan kepesertaan juga menentukan, misal urun biaya untuk penyakit katastropik dari peserta mandiri seperti di asuransi swasta. Cost sharing urun biaya ini sudah diterapkan di Jerman dan AS," jelas Irvan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement