EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan lima regulasi sebagai pedoman perizinan investasi di sektor kelautan dan perikanan. Sekretaris Jenderal KKP, Nilanto Perbowo menuturkan, payung hukum yang diterbitkan sekaligus untuk menjaga kedaulatan Indonesia hingga ke wilayah perbatasan.
"Perbaikan celah perizinan terus dilakukan agar tata kelola perizinan di bidang pengelolaan laut dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, dan konsisten," kata Nilanto di kantornya, Rabu (11/9).
Regulasi yang diterbitkan mencakup soal lokasi perairan dan pengelolaan perairan. Pertama, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut. Kedua, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengalihan Saham dan Luasan Lahan dalam Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Pemanfaatan Perairan di Sekitarnya dalam Rangka Penanaman Modal Asing.
Selanjutnya, regulasi ketiga yakni Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penatausahaan Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil. Keempat, Permen KP tentang Tata Cara Pemberian Izin Lokasi Perairan dan Izin Pengelolaan Perairan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Kelima, Permen KP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Reklamasi.
Seluruh regulasi tersebut juga telah mengacu kepada standar Online Single Submission (OSS) yang akan digunakan oleh para calon investor. Ia memastikan, ke depan perizinan berusaha dengan layanan yang terintegrasi akan membuat proses lebih cepat dan murah.
"Sektor kelautan dan perikanan menjadi salah satu prioritas. Ruang laut mensinergikan antara pemanfaatan ekonomi dan perlindungan sumber daya laut," ujar dia.
Ia mengakui, Indonesia sebagai negara kepulauan dihadapkan kepada berbagai masalah. Padahal, telah diakui sektor kelautan dan perikanan memberikan nilai ekonomi yang tinggi bagi masyarakat pesisir.
Pemerintah ingin agar investasi yang masuk semakin deras sesuai aturan yang berlaku. Dengan begitu kesejahteraan masyarakat pesisir dapat meningkat dengan adanya pengembangan usaha.
Pihaknya pun menyinggung soal pemanfaatan pulau-pulau terluar yang perlu dibenahi. Soal itu, KKP meminta peran aktif pemerintah daerah dalam menetapkan regulasi yang mengacu pada arahan kebijakan pemerintah pusat.