Kamis 12 Sep 2019 19:36 WIB

Kemenkeu Dorong Swasta Manfaatkan Insentif Pajak Vokasi

Kemenkeu memberikan insentif pengurangan pajak untuk kegiatan vokasi

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Pendidikan Vokasi (ilustrasi)
Foto: www.pnj.ac.id
Pendidikan Vokasi (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Penyuluhan Palayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama berharap, para wajib pajak (WP) dapat memanfaatkan fasilitas insentif vokasi yang sudah disediakan pemerintah. Khususnya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia atau tenaga kerja Indonesia, sehingga mendorong produktivitas industri atau sektor yang bersangkutan.

Terbaru, Kemenkeu menerbitkan peraturan teknis pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) super atau super deduction tax untuk kegiatan vokasi. Aturan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2019 Tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto Atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, Dan/Atau Pembelajaran Dalam Rangka Pembinaan Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu.

Baca Juga

Hestu menyebutkan, penerbitan PMK 28/2019 merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan. "PMK bersifat aturan teknis yang dapat berfungsi sebagai petunjuk pelaksana WP," ucapnya ketika dihubungi Republika, Kamis (12/9).

Hestu menuturkan, insentif ini memang berpotensi mengurangi penerimaan negara. Besarannya tergantung pada seberapa banyak pemanfaatan fasilitas tersebut oleh industri/sektor. Ia belum dapat memproyeksikan jumlahnya secara pasti.

Tapi, potensi kehilangan tersebut dapat digantikan dengan dampak yang lebih produktif. Sebab, menurut Hestu, kegiatan vokasi berpotensi meningkatkan kualitas SDM Indonesia yang akan mendorong pertumbuhan perekonomian. "Pada gilirannya, akan meningkatkan penerimaan pajak juga," tuturnya.

PMK 28/2019 ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Jumat (6/9) dan resmi diundangkan pada Senin (9/9). Dalam aturan teknisnya, Wajib Pajak (WP) dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paing tinggi 200 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan  dan/atau pembelajaran.

Terdapat ratusan jenis kompetensi yang dapat dinikmati melalui insentif ini. Pemerintah membaginya menjadi tiga kelompok berdasarkan tempat kompetensi diajarkan. Pertama, sekolah menengah kejuruan dan atau madrasah aliyah kejuruan untuk siswa, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan.

Dalam kelompok pertama, terdapat 127 jenis kompetensi yang dapat menerima fasilitas. Sebagian besar di antaranya (73 kompetensi) di sektor manufaktur, sedangkan sisanya tersebar  di sektor kesehatan (7 kompetensi), agribisnis (30 kompetensi), serta pariwisata dan industri kreatif (7 kompetensi).

Kelompok kedua, perguruan tinggi program diploma pada program vokasi untuk mahasiswa, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan. Sebanyak 268 kompetensi tertentu yang dapat memanfaatkan insentif super tax deduction. Sektor manufaktur masih mendominasi (124 kompetensi).

Sementara itu, sisanya tersebar di sektor kesehatan (31 kompetensi), agribisnis (64 kompetensi), pariwisata dan industri kreatif (26 kompetensi), serta ekonomi digital (23 kompetensi).

Kelompok terakhir adalah balai latihan kerja untuk perorangan serta peserta latih, instruktur, dan/atau tenaga kepelatihan. Sebanyak 58 jenis kompetensi dalam kelompok ini dengan 19 kompetensi di antaranya di sektor manufaktur (19 kompetensi).

Sektor agribisnis (15 kompetensi), pariwisata dan industri kreatif (13 kompetensi), ekonomi digital (7 kompetensi), dan pekerja migran (4 kompetensi), juga termasuk di dalamnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement