Jumat 13 Sep 2019 06:17 WIB

Marthapedia, Mengenal Istilah Write Off?

Write off merupakan langkah yang diambil untuk mengedepankan transparansi informasi.

Red: Gita Amanda
Eno mendapat pinjaman dana usaha dari Amartha.
Foto: Amartha
Eno mendapat pinjaman dana usaha dari Amartha.

EKBIS.CO,  Write off adalah mekanisme yang lazim dilakukan lembaga finansial misalnya perbankan maupun penyelenggara peer to peer (p2p) lending sebagai salah satu cara untuk menurunkan tingkat rasio kredit bermasalah (NPL).

Secara langsung, sisa nilai investasi atau pokok utang mitra usaha yang belum terbayarkan tidak akan diterima oleh pendana setelah adanya proses write off untuk mitra usaha tersebut.

Write off merupakan langkah yang diambil untuk mengedepankan transparansi informasi, sehingga pendana memiliki informasi yang cukup dalam mengambil keputusan pendanaan ke depan.

Pendanaan melalui peer to peer lending juga mempunyai risiko. Gagal bayar merupakan salah satu risiko yang muncul karena masalah yang dihadapi para peminjam atau mitra usaha. Oleh karena itu, pendana perlu memahami dan mengatur risiko tersebut. Ada tiga hal yang menyebabkan mitra usaha gagal bayar.

Pertama, kesulitan finansial, dimana mitra usaha mengalami kesulitan membayar pinjaman dikarenakan pendapatan yang tidak tetap.

Kedua, faktor internal yakni hilangnya kekompakan dalam kelompok atau majelis ketika terjadi permasalahan pembayaran pada salah satu atau beberapa mitra usaha yang menyebabkan Portofolio at Risk (PAR). Selain itu, ada beberapa penyebab lainnya seperti keluarga sakit, kematian di keluarga inti terutama suami, perceraian yang menyebabkan hilangnya sumber pendapatan utama atau keadaan lain yang menyebabkan peminjam lebih fokus untuk memenuhi kebutuhan pokok di rumah.

Ketiga adalah usaha yang menurun karena buruknya penanganan ketika terjadi masalah pada usaha yang dimiliki mitra, atau karena usaha yang bergantung pada musim, sehingga menyebabkan tidak stabilnya pendapatan yang masuk dari hasil usaha tersebut.

Amartha sebagai penyelenggara kegiatan p2p lending selalu berkomitmen untuk menjadi penghubung antara pendana dan mitra usaha, tidak terkecuali untuk mitra gagal bayar. Bentuk komitmen Amartha adalah dengan melakukan penagihan berkala oleh petugas lapangan yang akan dilakukan hingga tenor pendanaan berakhir (sesuai dengan jangka waktu pembiayaan yang disetujui oleh pendana untuk mitra usaha tersebut).

Ketika mitra tidak dapat melunasi kewajibannya selama 12 minggu berturut-turut, mitra usaha dapat dikategorikan sebagai gagal bayar. Business partner (petugas lapangan Amartha) sudah mengantisipasi jika satu minggu mitra usaha belum melunasi kewajibannya.

Upaya yang dilakukan Amartha ialah dengan melakukan mekanisme penagihan yang dilakukan di majelis (kelompok yang terdiri dari 15-20 orang). Business partner juga akan melakukan home visit kepada mitra yang mengalami gagal bayar.

Jika hingga akhir tenor pinjaman mitra usaha masih tidak dapat melunasi kewajibannya, maka Amartha akan melakukan mekanisme write off (penghapusan kredit macet), dimana usaha penagihan akan dihentikan. Write off dilakukan sebagai jalan akhir karena pihak Amartha tidak lagi melihat mitra usaha memiliki kemauan dan kemampuan dalam membayar kewajibannya.

Untuk melakukan mitigasi risiko, pendana bisa memilih premi perlindungan dari asuransi kredit sehingga ketika terjadi gagal bayar dari peminjam selama 4 kali berturut, pendana bisa melakukan klaim.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement