EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, kebijakan hapus tagih kredit macet akan berlaku untuk badan usaha milik negara (BUMN) berbentuk bank dan lembaga jasa keuangan (LJK) nonbank.
"Kebijakan hapus tagih telah disusun dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang rencananya akan berlaku untuk BUMN berbentuk bank dan lembaga jasa keuangan nonbank," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Senin (12/8/2024).
Dian menuturkan debitur hapus tagih diatur memiliki kriteria tertentu sehingga tidak seluruh kredit yang telah dihapus buku bank akan dihapus tagih. Kredit yang dihapus tagih merupakan kredit yang telah dihapusbukukan dari neraca laporan posisi keuangan bank dan telah dibentuk cadangan kerugian penurunan nilai 100 persen sehingga telah dibiayakan sebelumnya.
"Dalam RPP diatur pula bahwa atas transaksi hapus tagih tidak termasuk dalam kerugian negara," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani tengah menyiapkan peraturan pemerintah mengenai penghapusan kredit macet UMKM di perbankan nasional.
"Untuk kredit macet ini lagi dikaji. Lagi disiapkan PP-nya oleh Kemenkeu (Kementerian Keuangan)," kata Menkop UKM kepada media di Kantor Kemenkop UKM.
Teten mengatakan Presiden Joko Widodo telah memberikan sinyal persetujuan terkait rencana penghapusan kredit macet UMKM di perbankan nasional dan meminta agar pemutihan segera diberlakukan. Hal itu lantaran tidak ada kebijakan fiskal lain yang diperlukan.
Penghapusan kredit macet tahap pertama untuk debitur kredit usaha rakyat dengan nilai maksimal Rp 500 juta sudah dihapusbukukan, namun belum dihapus tagih dan sudah ditanggung oleh Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) dan Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo).