EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah saat ini berencana untuk menghapusbukukan kredit macet UMKM di bank BUMN atau anggota Himpunan Bank Negara (Himbara). Mengenai rencana tersebut, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, mengatakan kebijakan itu masih dalam tahap pembahasan di Kemenko Perekonomian.
"Penghapusan tagihan bank BUMN masih dirumuskan dan dikoordinasikan di Kemenko Perekonomian," kata Mahendra usai konferensi pers KSSK di Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Mahendra menilai, penghapusan kredit macet UMKM merupakan hal biasa yang dilakukan bank. Dia menuturkan, moral hazard merupakan pertimbangan yang dilakukan bank sehingga tidak menimbulkan hal yang tidak diinginkan. Untuk hapus tagih dan hapus buku di bank swasta menurutnya juga sudah dilakukan sesuai aturan OJK.
"Ini dilakukan apabila bank berpandangan langkah tadi sesuai dengan pertimbangan yang dilakukan dilihat dari kualitas kredit itu sendiri. Ini hal biasa yang bisa dilakukan bank swasta," ungkap Mahendra.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan persoalan hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM masih terus dikoordinasikan dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Sri Mulyani menegaskan, hal tersebut merupakan mandat dari UU P2SK. Sri Mulyani menuturkan, hapus buku dan hapus tagih utamanya dibahas untuk Himbara.
"Mereka berbeda dengan swasta. Mereka bisa lakukan hapus buku dan hapus tagih berdasarkan judgement dari shareholder maupun manajemen maka mereka akan menjaga agar tak ada moral hazard. Kalau yang di bank pemerintah ini mereka terkendala persepsi apakah merugikan negara atau tidak," ungkap Sri Mulyani.
Untuk memberikan landasan hukum kuat, Sri Mulyani memastikan penerapan hapus buku dan hapus tagih diupayakan tanpa menimbulkan moral hazard. Hal tersebut menurutnya masih terus dikoordinasikan."Kriterianya kredit yang mana yang boleh dihapus buku dan hapus tagih dan bagaimana mekanismenya ini yang kita lakukan," ucap Sri Mulyani.