EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Perdagangan (Permandag) Nomor 29 Tahun 2019 tentang ketentuan ekspor dan impor hewan dan produk hewan. Aturan ini merevisi Permendag 59 Tahun 2016, impor produk hewan tak lagi diwajibkan mencantumkan label halal.
Menanggapi revisi tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengaku tidak mengetahui revisi aturan tersebut. “Saya tidak tahu persisnya, saya belum tahu,” ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/9).
Menurutnya selama ini Indonesia belum memiliki kesepakatan dengan negara pengekspor dan pengimpor tersebut. “Kira itu sebenarnya mengatur label halal masalahnya tidak ada kesepakatan dengan negara sana dan labelnya dia (negara itu) tidak punya gimana,” ucapnya.
Darmin menyebut pelabelan halal impor produk hewan harus memiliki mekanisme lain. “Pada dasarnya mekanismenya ada,” ucapnya.
Sebelumnya Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, kewajiban pencantuman label dan sertifikat halal sudah diatur dalam sejumlah regulasi. Yaitu, Pasal 4 Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, dan Pasal 2 PP No. 31 Tahun 2019 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Berdasarkan Undang-undang No. 33 Tahun 2014, Wisnu menjelaskan, setiap produk yang masuk ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib bersertifikat halal. Sertifikat halal tersebut diterbitkan oleh lembaga halal dari luar negeri.
"Dan, wajib diregistrasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Halal (BPJPH) sebelum produk tersebut diedarkan di Indonesia," ujarnya dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Kamis (12/9).
Wisnu menambahkan, pemenuhan jaminan halal juga dipersyaratkan ketika produk hewan akan diperdagangkan di dalam wilayah Indonesia melalui kewajiban pencantuman label halal. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 10 PP No. 69 Tahun 1999 Tentang Label dan Iklan Pangan dan Pasal 2 Peraturan BPOM No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.