EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan mengimbau para perusahaan penyedia layanan perdagangan emas fisik secara digital untuk segera mendaftarkan diri. Kewajiban mendaftarkan diri tertuang dalam Peraturan Kepala Bappebti Nomor 4 Tahun 2019.
Kepala Bappebti, Tjahya Widayanti, mengungkapkan, pihaknya bakal segera menerapkan regulasi tersebut paling lambat bulan depan atau sebelum pergantian pemerintahan. Ia mengatakan, sanksi yang bakal diterapkan jika perusahaan emas digital tetap membandel akan dibubarkan oleh pemerintah.
"Kita buat ketentuan daripada nantinya merugikan para nasabah emas digital. Kalau ilegal ya kita tutup," kata Tjahya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (17/9).
Tjahya menuturkan, terdaftarnya para perusahaan akan memudahkan Bappebti sebagai regulator mengawasi operasional. Menurut dia, setiap perusahaan penyedia layanan emas digital juga tak bisa serta merta mendapatkan izin operasional.
Sebab, penyedia emas digital harus terdaftar sebagai keanggotaan bursa berjangka dan lembaga kliring berjangka. Perusahaan juga harus memiliki emas secara fisik minimal 20 kilogram setiap hari yang disimpan pada perusahaan penyimapanan emas atau depositori. Tanpa depositori, operasional tidak bisa berjalan.
Lebih lanjut, Tjahya memerinci, depositori harus benar-benar dipastikan memiliki gudang penyimpanan yang aman, andal, dan dapat dipertanggungjawabkan. Gudang yang dimiliki juga harus tahan terhadap berbagai bencana.
Meski transaksi emas secara digital, perusahaan yang bersangkutan harus memiliki emas secara fisik meski tak dipegang langsung oleh nasabah. Itu untuk memastikan bahwa transaksi emas digital yang dilakukan tidak bodong sehingga nasabah tak dirugikan.