Rabu 18 Sep 2019 04:24 WIB

Jual Emas via Digital, E-Commerce tak Perlu Daftar Bappebti

E-commerce hanya menjadi perantara dari Pegadaian yang secara resmi menjual emas.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolanda
Petugas Pegadaian menujukkan logam mulia emas batangan di kantor PT Pegadaian, Jakarta, Selasa (11/7).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Petugas Pegadaian menujukkan logam mulia emas batangan di kantor PT Pegadaian, Jakarta, Selasa (11/7).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan bakal menerapkan efektif Peraturan Kepala Bappebti Nomor 4 Tahun 2019 mulai bulan depan. Beleid itu mengatur kewajiban para penyedia layanan transaksi emas fisik secara digital mendaftarkan diri ke Bappebti. 

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Sahudi mengatakan, perusahaan yang wajib mendaftar ialah yang benar-benar menjadi penjual emas. Sementara, e-commerce seperti Bukalapak dan Tokopedia yang membuka layanan investasi emas, hanya menjadi perantara dari anak perusahaan PT Pegadaian (Persero), PT Galery 24. 

Baca Juga

"Jadi yang harus mendaftar ke Bappebti adalah Pegadaian dalam hal ini PT Galery 24 sebagai anak usaha yang menjalankan bisnis emas digital. E-commerce yang jadi kepanjangan tangan harus kerja sama dengan Pegadaian," kata Suhadi di Jakarta, Selasa (17/6). 

Suhadi mengatakan, setelah Bappebti dimanahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang menangani langsung, pihaknya harus memastikan perdagangan emas digital benar-benar terjamin. Aspek perlindungan konsumen, bagi Bappebti, menjadi hal yang paling utama. Dimulai dari keamanan transaksi, kebaran fisik emas yang diperdagangkan secara digital, hingga sistem daring yang digunakan. 

Kepala Bappebti, Tjahya Widayanti, menuturkan, pihaknya mengantisipasi potensi pelanggaran dalam perdagangan emas digital. Sebab, jangan sampai nasabah berinvestasi emas di lembaga yang tidak memiliki izin operasional resmi sehingga bisa membawa kabur uang nasabah. 

"Kita antisipasi karena di luar sana banyak yang harus dilihat," kata Tjahya. 

Menurut dia, yang terpenting saat ini adalah adanya perusahaan penyimpanan emas atau yang disebut depositori. Sebab, Bappebti mewajibkan setiap perusahaan yang melakukan perdagangan emas digital, harus memiliki penyimpanan oleh perusahaan khusus. Itu untuk menjamin aset emas yang sewaktu-waktu bisa diambil oleh nasabah.

Lebih lanjut, ia mengatakan, Bappebti akan bekerja sama dengan konsultan independen untuk memverifikasi layanan sistem yang digunakan penjual emas digital. Sementara audit perusahaan merupakan kewenangan langsung dari Bappebti. 

Sementara itu, Head of Investment Bukalapak, Dhinda Arisyiya, menuturkan, pihaknya memastikan bahwa seluruh mitra penjualan emas Bukalapak seluruhnya telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan. Bukalapak, kata dia, berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap mitra kerja patuh terhadap regulasi yang ada. 

Ia menyebut, animo masyarakat untuk berinvestasi emas di Bukalapak juga cukup besar. Hingga Agustus 2019, Bukalapak menarik lebih dari 2,5 juta orang untuk menjadi pengguna Buka Emas.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement